Tanya :
Apa hukum melakukan perjalanan (safar) bagi wanita ? Apakah hukum safar bagi wanita dikaitkan dengan kondisi-kondisi tertentu semisal tujuan perjalanan, jarak, waktu bepergian, sarana dan situasi jalan? apakah adanya Mahram merupakan keharusan ? bolehkah misalnya seorang wanita bepergian ditemani dengan sesama wanita atau kelompok wanita ? bagaimana sebenarnya penjelasan nash-nash Syara’ tentang persoalan ini ?
Jawab :
Hukum bepergian bagi wanita dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Ibnu Abbas :
عن ابن عباس أنه سَمِعَ النبي صلى الله عليه وآله وسلم يَخْطُبُ يَقُوْلُ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ. (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Abbas beliau mendengar Rasulullah saw berpidato, sabda beliau: “Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan seorang wanita itu disertai Mahramnya. Seorang wanita juga jangan bepergian kecuali jika disertai Mahramnya”.
Lafadz yang menjadi sumber istidlal pengambilan hukum pada hadis di atas adalah lafadz yang berbunyi (وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ). Lafadz ini menunjukkan bahwa Nabi melarang seseorang wanita melakukan safar (bepergian) kecuali disertai Mahramnya. Bukti bahwa hadis mengandung makna larangan adalah lafadz (وَلاَ تُسَافِرِ) yang menggunakan لا nahi yang tidak bisa dimaknai lain secara bahasa selain makna larangan.
Memang benar tidak semua larangan bermakna haram. Sebuah larangan bisa bermakna haram bisa juga bermakna makruh tergantung dari Qarinah (indikasi)nya. Sebuah larangan bermakna haram jika disertai Qarinah yang jelas yang menunjukkan ketegasannya dan dimaknai makruh jika tidak disertai Qarinah yang menunjukkan ketegasannya. Dalam kasus safar ini, akan didapatkan Qarinah bahwa larangan Nabi ini bersifat tegas (jazm) bukan sekedar larangan. Diantara Qarinah tersebut adalah penggunaan lafadz ( لا يحل ) -tidak halal- pada beberapa riwayat yang menjelaskan hukum safar bagi wanita. Lafadz tidak halal tidak bisa dimaknai lain selain haram sehingga bisa difahami bahwa larangan safar ini bersifat tegas dan pasti bukan sekedar larangan yang boleh dilanggar. Riwayat Rasulullahlah membatalkan membatalkan kewajiban jihad seorang laki-laki untuk mengantar istrinya pergi haji juga menguatkan pemahaman bahwa larangan itu adalah larangan yang tegas. Dengan demikian seorang wanita diharamkan bepergian kecuali jika ditemani oleh Mahramnya.
Yang dimaksud dengan (ذُوْ مَحْرَمٍ) disini adalah (من حرم عليها النكاح) -orang yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut- tanpa membedakan apakah aspek aspek keMahraman tersebut diambil (بالنسب) -dengan nasab- seperti ayahnya, puteranya, saudaranya dst, ataukah aspek keMahraman tersebut diambil (بالسبب) -dengan sebab- yaitu sebab (رضاعة) – persusuan-, seperti saudara sesusunya atau (مصاهرة) -perkawinan- seperti putera tirinya, mertuanya dst. Semuanya adalah Mahram yang halal untuk menyertai wanita dalam perjalanan karena semua jenis Mahram tersebut masuk dalam pengertian lafadz (ذُوْ مَحْرَمٍ) dalam hadis. Dengan demikian seorang wanita boleh melakukan safar jika ditemani oleh salah satu dari Mahramnya atau beberapa dari mereka baik itu ayahnya, saudaranya, saudara sesusunya, mertua laki-lakinya dst.
Bagaimana jika ada seorang wanita yang tidak memiliki Mahram atau punya Mahram tapi tempatnya jauh ? Bolehkah dalam kondisi ini ia berpergian dengan ditemani oleh sesama wanita atau sekelompok wanita ? Jawaban dari pernyataan ini bisa di fahami dari lanjutan hadis sebelumnya.
…فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ الله إِنَّ امْرَأَتِيْ خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّيْ اكْتَتَبْتُ فِيْ غَزْوَةِ كذا وكذا قَالَ فَانْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ. (رواه مسلم)
Maka seorang lelaki bangkit kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah sesungguhnya istriku pergi keluar untuk berhaji padahal aku sudah tercatat sebagai pasukan untuk perang x” Nabi bersabda : “Pergilah, berhajilah bersama istrimu”
Riwayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita melakukan safar untuk haji dengan ditemani oleh suaminya. Fakta bersafarnya seorang wanita dengan ditemani oleh suaminya ini menunjukkan bahwa wanita tersebut pergi dengan ditemani oleh orang yang meskipun bukan Mahramnya tetapi bisa menggantikan posisi Mahram untuk menemani wanita. Tidak bisa dikatakan bahwa suami adalah Mahram sebab definisi Mahram bagi wanita adalah (من حرم عليها النكاح) -orang yang diharamkan menikah dengan wanita- sementara suami bukanlah orang yang haram menikah dengan wanita. Suami adalah suami, yang dalam bahasa arab disebut dengan (بعل ) yang punya makna tersendiri yang berbeda dengan kata Mahram. Jadi fakta ditemaninya perjalanan seorang wanita oleh suami ini menunjukkan (إقامة من يقوم مقام المحرم) – orang yang menggantikan posisi Mahram- untuk menemani wanita dalam perjalanan.
Dengan demikian dibolehkan seorang wanita melakukan perjalanan dengan Mahram atau orang yang bisa menggantikan posisi Mahram tanpa membedakan apakan ia tergolong kerabat atau bukan. Yang diperhatikan disini adalah aspek menggantikan posisi mahramnya bukan kekerabatannya atau bukan kekerabatannya. Jadi, dibolehkan seorang wanita melakukan safar dengan disertai sesama wanita jika wanita tersebut bisa menggantikan posisi Mahram, tanpa membedakan apakah wanita tersebut jumlahnya satu atau lebih. Demikian pula dibolehkan seorang wanita bepergian dengan ditemani laki-laki ajnabi yang adil jika dia bisa menggantikan posisi Mahram. Hal ini dikarenakan Syara’’ membolehkan adanya orang yang menggantikan posisi Mahram untuk menemani wanita melakukan perjalanan tanpa membedakan apakah yang menemani itu wanita maupun laki-laki. Fakta yang menguatkan hal ini adalah peristiwa ditemaninya ummul mukminin Aisyah r.a. oleh Shofwan bin Al-Mu’ath thol ketika beliau tertinggal dalam perjalanan pulang dari perang Bani Mustholiq menuju Madinah. Termasuk juga riwayat berhajinya ummul mukminin sepeninggal Rasulullah dengan dikawal oleh para sahabat yang sholih. Demikian pula riwayat tawaran Rasulullah kepada Asma’ untuk dibonceng unta ketika Rasulullah melihat Asma’ berjalan diterik siang sambil memanggul keranjang di kepalanya. Semua riwayat ini menunjukkan dibolehkannya lelaki adil baik satu maupun lebih untuk menemani perjalanan seorang wanita ketika dia bisa menggantikan posisi Mahram.
Tidak boleh difahami bahwa ketika Rasulullah mengucapkan (وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ) bahwa hukum itu berlaku pada satu wanita sehingga jika wanitanya lebih dari satu maka boleh-boleh saja. Tidak boleh difahami seperti ini. Alasannya lafad (الْمَرْأَةُ) yang ada pada hadis, baik yang disertai alif lam maupun tidak semuanya adalah isim jenis yang tidak disertai ‘’Adad (bilangan) atau kandungan makna ‘Adad. Kata-kata seperti ini adalah sama seperti kata (رجل، أسد dst) yang merupakan isim jenis yang dimaksudkan untuk menyebutkan jenis sesuatu bukan jumlah sesuatu. Berbeda jika kata tersebut dilekati dengan kata yang menunjukkan ’’Adad misalnya (امرأة واحدة ) atau (امرأتان اثنتان) baru kata tersebut memiliki mafhum ‘Adad. Oleh karena lafadz (الْمَرْأَةُ) dalam hadis tidak disertai kata yang bermakna ‘Adad, maka lafad tersebut tidak memiliki mafhum ‘Adad dan tidak boleh ada (تعليق الحكم بعدد) -mengaitkan hukum dengan bilangan-. Lafadz ini jelas berbeda dengan ayat (فاجلدوا كل واحدة منهما مائة جلدة)-cambuklah mereka 100x, yang jelas-jelas menggunakan lafadz yang bermakna ‘Adad sehingga boleh ditarik mafhum ‘Adad dan dibolehkan pula ada (تعليق الحكم بعدد). Jadi hukum tentang wanita yang menyertai wanita lain dalam safar tidak bisa diambil dari Mafhum Adad tapi dari nash yang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan safar disini adalah (قطع المسافة) –menempuh/memotong jarak- tanpa membedakan apakah jarak tersebut dekat atau jauh, kurang dari jarak dibolehkannya shalat qoshor atau melebihinya. Alasannya, hadis yang melarang wanita bepergian tanpa disertai Mahram bersifat mutlak, tanpa dibatasi oleh Qoid apapun yang menjelaskan tentang jarak. Rasulullah bersabda :
وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
Seorang wanita juga jangan bepergian kecuali jika disertai Mahramnya”.
Lafadz (وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ) menunjukkan bahwa wanita dilarang bepergian dengan safar secara mutlak jika tidak ada Mahram yang menemaninya. Dengan demikian selama di sana terealisasi makna (قطع المسافة) –menempuh/ memotong perjalanan- maka wajib bagi wanita untuk mencari Mahram yang menemaninya tanpa membedakan apakah jarak itu dekat ataukah jauh, memakan waktu sebentar maupun lama.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa aturan safar yang mengharuskan adanya Mahram, dikaitkan dengan waktu tertentu yakni sehari semalam (bukan jarak tertentu) maka pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari – Muslim dari jalan Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ عَلَيْهَا (متفق عليه)
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali jika disertai Mahramnya”
Namun hadis ini tidak bisa dipakai untuk menjelaskan batasan waktu minimal diharuskan adanya Mahram dalam sebuah safar. Alasannya, dalam hadis lain dinyatakan bahwa batas waktu minimalnya bukan sehari semalam tetapi tiga hari. Imam Muslim meriwayatkan dari jalan Abu Sa’id Al-Khudri beliau berkata, Rasulullah bersabda :
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بالله وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُوْنُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلاَّ وَمَعَهَا أَبُوْهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ أَخُوْهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا (رواه الجماعة إلا البخاري والنسائي)
“Tidak halal seorang bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh tiga hari atau lebih melainkan jika disertai oleh ayahnya, suaminya, atau puteranya atau saudaranya atau Mahramnya”
Tidak bisa dikatakan bahwa jika ada dua hadis yang menjelaskan batasan waktu, yang satu menjelaskan sehari semalam yang satunya menjelaskan tiga hari, maka yang diambil adalah hadis yang menjelaskan sehari semalam, sebab ini yang lebih sedikit sehingga dinilai lebih berhati-hati. Tidak bisa dikatakan demikian, sebab mahfum dari yang menjelaskan bahwa batasan waktu safar tiga hari adalah; jika ada wanita yang bepergian sejauh jarak perjalanan yang memakan waktu dua hari maka tidak ada kewajiban baginya membawa Mahram, lebih-lebih jika perjalanan tersebut hanya memakan satu hari. Karena itu mengambil hadis yang menjelaskan batasan waktu sehari semalam maknanya adalah meninggalkan hadis yang menjelaskan batasan waktu tiga hari. Ini adalah Tarjih tanpa Murajjih dan Tahakkum (memutuskan dengan pendapat sendiri) yang tidak dilandaskan pada dalil.
Lebih dari pada itu terdapat pula nash yang menjelaskan bahwa batasan waktu itu bukan sehari semalam bukan pula tiga hari tetapi dua hari atau dua malam. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari jalan Abu Said bahwa :
أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نَهَى أَنْ تُسَافِرَ الْمَرْأَةُ مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ أَوْ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ (متفق عليه)
“Rasulullah melarang seorang wanita bepergian sejauh dua hari atau dua malam kecuali di sertai dengan suaminya atau Mahramnya”.
Hal yang semakin membingungkan adalah adanya keterangan yang menjelaskan bahwa standar yang dipakai bukan waktu perjalanan tetapi jarak perjalanan. Abu Dawud meriwayatkan dari jalan Abu Hurairah.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكر نحوه إلا أنه قال بَرِيْدًا (رواه أبو داود)
“Bahwa Rasulullah bersabda seperti hadis sebelumnya hanya saja beliau berkata : sejauh satu Barid”.
Satu Barid adalah ukuran jarak perjalanan dan tidak bisa ditafsiri sebagai waktu. Bahkan riwayat tentang jarak ini bukan hanya menyebut satu macam jarak. Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa jarak minimal itu bukan satu Barid tetapi tiga mil. Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar mengutip sebuah riwayat yang dinisbatkan ada Ibnu Abbas :
عن ابن عباس لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَمْيَالٍ إِلاَّ مَعَ زَوْجٍ أَوْ ذِيْ مَحْرَمٍ.( نيل الأوطار)
“Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sejauh tiga mil melainkan disertai suami atau Mahramnya”.
Karena itu, tidak ada satupun riwayat yang sah yang bisa digunakan sebagai Qoid bagi safar yang mengharuskan adanya Mahram, baik standar jauhnya perjalanan itu dikaitkan dengan waktu maupun dengan jarak. Semua riwayat yang menjelaskan batasan waktu atau jarak tidak bisa difahami sebagai (بيان التشريع) -penjelasan yang bermakna pensyariatan hukum-, tetapi tidak lebih merupakan (بيان التنصيص) -penjelasan tentang salah satu atau beberapa dari satuan kejadian yang membutuhkan penjelasan hukum-. Artinya, ada beberapa peristiwa terkait dengan safar wanita di zaman Rasulullah yang masing-masing peristiwa tersebut berbeda-beda kejadiannya dimana semuanya membutuhkan penjelasan hukum. Maka tatkala ada peristiwa atau pertanyaan seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam Rasulullah menjelaskan hukumnya. Tatkala ada peristiwa atau pertanyaan seorang wanita bepergian tiga hari, Rasulullah menjelaskan hukumnya, demikian seterusnya. Jadi semua penjelasan tentang waktu dan jarak, semuanya tidak lebih merupakan Bayan Tanshish bukan Bayan Tasyri’.
Dengan demikian larangan wanita bersafar kecuali dengan Mahram yang terdapat dalam hadis harus di fahami sebagai safar yang bersifat mutlak, yaitu bepergian yang merealisasikan (قطع المسافة) -menempuh/ memotong jarak-. Selama sebuah perjalanan bisa dibuktikan bahwa perjalanan tersebut adalah menempuh jarak makna hukum safar sebagaimana yang dijelaskan berlaku tanpa membedakan apakah safar tersebut jarak perjalanannya dekat atau jauh, lama atau sebentar. Semuanya disebut safar karena teralisasi sifat (قطع المسافة).
Karena itu seorang wanita dilarang melakukan perjalanan tanpa disertai dengan Mahramnya, tanpa memperhatikan jarak tempuh dari perjalanan tersebut maupun waktunya. Tidak dibedakan pula apakah perjalanan itu dilakukan di siang hari ataukah di malam hari, di musim panas atau di musim dingin, perjalanan di dalam pulau atau antar pulau, melewati laut, darat atau udara, memakai kendaraan atau jalan kaki. Semuanya adalah terhitung safar yang masuk dalam kandungan makna safar dalam hadis.
Demikian pula safar tersebut tidak membedakan, apakah dilakukan untuk melakukan perbuatan wajib seperti haji, Tholabul ilmi, silaturahim ataukan untuk melakukan perbuatan yang mandub seperti mengunjungi teman, menolong orang tertimpa musibah maupun untuk melakukan perbuatan yang mubah seperti menjual, membeli, nuzhah, perkontrakan, wakalah dan sebagainya. Semuanya dihitung sebagai safar yang berlaku padanya hukum safar.
Akan tetapi membayangkan kemustahilan bepergiannya wanita secara sendirian dalam masyarakat Islam justru bertentangan dengan kejadian nyata dalam masyarakat Islam di zaman Rasulullah. Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abi Bakr istri dari Zubair bin Al-Awwam telah melakukan perjalanan sendirian sejauh 2/3 farsakh tanpa disertai suami maupun Mahramnya. Keluarnya Asma’ adalah untuk mengambil biji-bijian di kebun Zubair yang jarak tempuhnya dari rumah adalah 2/3 farsakh. Peristiwa ini diketahui Rasulullah tanpa pengingkaran apapun atau sekedar teguran atau petunjuk untuk mengoreksinya. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa keluarnya Asma’ ke kebun Zubair yang jauh itu bukanlah sebuah kemungkaran. Imam Muslim meriwayatkan :
…وكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ التي أَقْطَعَهُ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم على رَأْسِيْ وَهِيَ عَلى ثُلُثَيْ فَرْسَخٍ… (رواه مسلم)
“Aku mengangkut biji-bijian dari kebun Az-Zubair yang diberikan Rasulullah padanya di atas kepalaku yang jarak kebun tersebut adalah 2/3 farsakh”.
Demikian pula riwayat wanita-wanita muslimah yang bepergian keluar pasar, ke kebun, menemui Rasulullah, datang ke masjid untuk sholat bersama Rasulullah, buang hajat di malam hari dll, yang tanpa disertai Mahram atau suami, menunjukkan bahwa perginya wanita muslimah sendirian tanpa disertai Mahram atau suami adalah fakta yang tidak dapat di ingkari.
Pada titik ini harus dicari penjelasan yang mampu menggabungkan nash-nash yang menjelaskan kebolehan wanita bepergian sendirian tanpa disertai Mahram.
Dengan memperhatikan nash-nash yang terkait dengan persoalan ini tampaklah bahwa perintah agar wanita tidak bepergian kecuali jika disertai dengan Mahram semuanya tidak lepas dari faktor (أمنية ) –keamanan-. Bukti bahwa Jazirah Arab diwaktu itu belum aman adalah adanya riwayat yang menjelaskan berkeliarannya tukang begal jalanan ditempat-tempat tertentu. Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Adi bin Hatim beliau berkata :
عن عدي بن حاتم قال: بَيْنَا أنا عِنْدَ النبي صلى الله عليه وسلم إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَشَكاَ إِلَيْهِ الْفَاقَةَ ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ فَشَكَا قَطْعَ السَّبِيْلِ…(رواه البخاري)
“Tatkala aku berada di sisi Nabi saw, tiba-tiba beliau didatangi oleh seorang laki-laki. Laki-laki tersebut mengeluhkan kemiskinan. Kemudian yang lain mendatangi beliau kemudian mengeluhkan pembegalan jalan”
Lafadz (قَطْعَ السَّبِيْلِ) menunjukkan bahwa di Jazirah Arab terdapat garong-garong padang pasir yang membegal orang-orang yang melakukan perjalanan. Hal ini mengakibatkan orang tidak merasa aman untuk melakukan perjalanan.
Hal lain yang menguatkan adalah riwayat diperkosanya seorang wanita muslimah ketika dia berjalan sendirian. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Al-Qomah bin Wail Al-Kindi dari ayahnya :
عن علقمة بن وائل الكندي عن أبيه أَنَّ امْرَأَةً خَرَجَتْ على عَهْدِ رسوْلِ الله صلى الله عليه وسلم تُرِيْدُ الصَّلاَةَ. فَتَلَقَّاهَا رَجُلٌ فَتَجَلًَّلَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا فَصَاحَتْ فَانْطَلَقَ وَمَرَّ عَلَيْهَا رَجُلٌ فَقَالَتْ إِنَّ ذاك الرَّجُلَ فَعَلَ بِيْ كذا وكذا وَمَرَّتْ بِعِصَابَةٍ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ فَقَالَتْ إِنَّ ذاك الرَّجُلَ فَعَلَ بِيْ كذا وكذا. فَانْطَلَقُوْا فَأَخَذُوْا الرَّجُلَ الَّذِيْ ظَنَّتْ أَنَّهُ وَقَعَ عَلَيْهَا وَأَتَوْهَا فَقَالَتْ نَعَمْ هُوَ هذا (رواه االترمذي)
“Seorang wanita di zaman Rasulullah keluar untuk melakukan sholat. Kemudian seorang lelaki mencegatnya dan menyelubunginya dengan kain dan memuaskan hasratnya padanya. Maka wanita itupun berteriak sehingga laki-laki itu berlari. Lalu lewatlah seorang lelaki yang lain, maka wanita itu berkata : “laki-laki ini yang melakukan begini-begini padaku” wanita itu melewati sekelompok kaum muhajirin, maka dia berkata sesungguhnya lelaki itu melakukan begini-begini padaku. Kaum muhajirin melesat dan menangkap lelaki yang di sangka wanita tadi telah memperkosanya. Mereka membawa kehadapan wanita itu iapun berkata : Benar, dialah orangnya”.
Karena itulah ketika aspek keamanan ini terealisasi, Rasulullah membiarkan seorang wanita muslimah melakukan perjalan sendirian meski tanpa disertai suami atau Mahramnya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Adi bin Hatim, Nabi bersabda,
…فقال يا عديُّ هَلْ رَأَيْتَ الْحِيْرَةَ؟ قُلْتُ لَمْ أَرَهَا وَقدَ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيْرَةِ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاًَّ الله…(رواه البخاري)
“Hai Adi, pernahkan engkau melihat Hirah ? Aku menjawab : tidak, tapi aku pernah diberi cerita tentangnya”, beliau bersabda : “Jika umurmu panjang maka engkau akan melihat seorang wanita berjalan dari Hirah berthowaf di Ka’bah tanpa takut pada siapapun selain Allah”.
Hirah adalah sebuah tempat yang sangat jauh dari Makkah dan melebihi jarak tempuh yang di jelaskan Nabi dalam hadis-hadis tentang safar wanita. Nabi memberi tahu kepada Adi dan meramalkan bahwa akan datang suatu masa dimana keamanan dalam Jazirah Arab benar-benar merata sampai-sampai seorang wanita dari Hirah berani melakukan perjalanan haji sendirian tanpa disertai suami atau Mahramnya. Ini menunjukkan bahwa (تحقق الأمنية) -terealisasinya keamanan- adalah hal yang membolehkan seorang wanita untuk bepergian tanpa suami atau Mahram.
Tidak bisa dikatakan bahwa sighat (redaksional) hadis ini adalah bentuk “Iktibar” (berita) sehingga tidak boleh difahami sebagai hukum bagi bolehnya safar wanita secara sendirian. Tidak bisa dikatakan demikian. Alasannya, meskipun sighat hadis tersebut berupa khobar namun khobar tersebut datang (في معرض المدح) -dalam konteks pujian-. Karena itu, bisa dipahami bahwa hal tersebut bukanlah kemungkaran yang harus dihilangkan. Atas dasar ini bisa dikatakan bahwa jika dalam safar disana terealisasi keamanan sebagai mana zaman yang diramalkan Rasulullahlah, maka safar wanita secara sendirian dalam kondisi ini mubah hukumnya.
Tidak disyaratkan terwujudnya Daulah Islamiyah agar keamanan itu terealisasi. Sebab masalahnya adalah aman dan tidaknya perjalanan, bukan ada tidaknya Daulah Islamiyah. Ini dibuktikan dengan perintah Rasulullah agar safar wanita selalu disertai Mahram padahal Daulah Islamiyah waktu itu sudah berdiri. Perintah penyertaan berlaku karena kondisi perjalanan diwaktu itu belum aman bagi wanita.
Adapun penentuan status perjalanan adalah aman ataukah tidak, hal ini didasarkan pada ghalabah dzon. Sebab membolehkan wanita berjalan sendirian untuk shalat jamaah di masjid di zaman Rasulullah adalah karena dugaan kuat bahwa perjalanan itu aman bukan memastikan bahwa perjalanan itu aman. Buktinya di lingkungan Madinah sendiri terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap wanita muslimah di tempat yang sebelumnya diduga tidak akan terjadi gangguan. Dalam hal ini penentuan terhadap status aman tidaknya perjalanan dilakukan dengan penyelidikan fakta (تحقيق المناط) sebagaimana pelaksanaan hukum-hukum Syara’’ yang lain.
Atas dasar ini dibolehkan lagi melakukan perjalanan sendirian, jika dalam dugaan kuatnya perjalanan itu akan aman. Artinya jika seorang wanita diduga kuat kehormatannya akan terjaga, darahnya tidak akan ditumpahkan atau hartanya tidak dirampas, maka boleh baginya untuk melakukan safar meskipun tanpa suami atau Mahram tanpa membedakan apakah jaraknya jauh atau dekat. Sebaliknya, jika seorang wanita menduga bahwa perjalanannya tidak aman dengan berdasarkan berita-berita atau kasus-kasus yang terjadi atau pemberitahuan orang yang adil maka hukumnya kembali ke hukum asal yaitu tidak halal baginya melakukan perjalanan tanpa disertai Mahramnya.
Tidak bisa dikatakan bahwa : Andaikan “Tahaqququl Amnyiyyah” adalah alasan bolehnya wanita melakukan safar sendirian sementara jika tidak terealisasi safar dilarang, maka mestinya hukum ini juga berlaku bagi lelaki, sebab ketidakamanan yang menimpa bagi wanita juga secara fakta menimpa lelaki. Bahkan banyak peristiwa pembegalan, perampokan, pembunuhan dan sejenisnya yang menimpa kaum lelaki bukannya wanita. Karena itu alasan keamanan bagi wanita agar boleh melakukan safar sendirian tidak bisa diterima. Lagipula meskipun seorang wanita bepergian dengan di temani Mahram, maka ini semua belum menjamin bahwa wanita akan aman dalam perjalanannya. Sebab boleh jadi orang yang merampok, membegal, membunuh atau memperkosa itu jumlahnya lebih banyak, sehingga adanya suami atau Mahram dalam hal ini tidak ada artinya, tidak bisa dikatakan demikian. Jawaban dari pertanyaan ini bisa di uraikan dalam dua segi :
Pertama :
Yang dimaksud terealisasi keamanan bukanlah memastikan bahwa perjalanan itu pasti dan yakin aman. Sebab hal semacam ini mustahil terwujud. Jangankan dalam sebuah perjalanan, ditempat bermukim saja mustahil keamanan itu bisa dipastikan. Meskipun wanita berada ditempat mukim mungkin saja dia dibunuh, dirampok, atau diperkosa, lebih-lebih jika yang terjadi adalah suasana perang. Apa yang terjadi pada saat invasi Amerika terhadap Irak akhir-akhir ini menunjukkan hal itu. Dalam kondisi ini, wanita muslimah berada dalam posisi yang sangat terhina oleh tentara musuh meski mereka berada ditempat mukim, yang disertai ayah, saudara, putera, suami bahkan tentara. Karena itu yang dimaksud terealisasi keamanan bukanlah memastikan (secara Qoth’i) dan bisa dijamin bahwa keamanan itu ada. Yang dimaksud terealisasi keamanan disini adalah kondisi yang pada umumnya (من شأنه) wanita tidak dilanggar darah, harta maupun kehormatannya. Demikian pula penyertaan Mahram dalam safar wanita bukanlah untuk menjamin bahwa wanita pasti aman, tetapi membuat suatu kondisi yang pada umumnya dalam kondisi seperti itu wanita tidak akan diganggu.
Kedua :
Sesungguhnya Islam punya pandangan yang khas terhadap wanita yang tidak sama dengan umat-umat yang lain. Islam memandang bahwa wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Karena itulah Syara’ menentukan syariat yang berbeda dalam hal tertentu antara laki-laki dengan wanita. Diantaranya Syara’ memerintahkan wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan memakai jilbab sementara, lelaki tidak. Syara’ mewajibkan jihad pada lelaki sementara wanita tidak. Semua ini menunjukkan bahwa Syara’ memberikan hukum-hukum tertentu yang berbeda antara laki-laki dan wanita dalam aspek-aspek tertentu. Karena itu tidak bisa semua hukum disamakan antara laki-laki dengan wanita. Safar, meskipun laki-laki dengan wanita dua-duanya berpeluang untuk menemui ketidakamanan dalam safar namun Syara’ telah membedakan hukum bagi keduanya. Pembedaan ini adalah hukum yang didasarkan pada dalil bukan Ta’lil Aqli, karena itu semuanya harus ditaati tanpa bertanya maupun menggugat.
Atas dasar ini seorang wanita boleh melakukan safar sendirian jika terealisasi keamanan dikarenakan ada dalil yang menunjukkan hukum tersebut. Hukum ini adalah hukum yang mengatur wanita dalam kapasitasnya sebagai wanita bukan mengatur wanita dalam kapasitasnya sebagai manusia.
Namun, satu hal yang patut dicatat adalah bahwa hukum safar bagi wanita sebagimana yang dijelaskan dimuka semuanya terikat izin oleh suami atau walinya tanpa membedakan apakah safar tersebut adalah untuk melaksanakan perbuatan yang wajib, mandub maupun mubah.
Selain terealisasinya keamanan, hal lain yang membolehkan wanita melakukan perjalanan sendirian adalah Hijrah dari Darul Kufr ke Darul Islam. Dalilnya adalah riwayat yang menceritakan Hijrahnya Ummu Kultsum binti’Uqbah bin Abi Mu’aith. Abdullah bin Abu Ahmad berkata :
عن عبد الله بن أبي أحمد قال هَاجَرَتْ أُمُّ كُلْثُوْمٍ بِنْتُ عُقْبَة بْنِ أَبِيْ مُعَيْطٍ فِي الْهِجْرَةِ. فَخَرَجَ أَخَوَاهَا عمارة والوليد حَتَّى قَدِمَا على رسول الله صلى الله عليه وسلم. فَكَلَّمَاهُ فِيْهَا أَنْ يَرُدَّهَا إِلَيْهِمَا. فَنَقَضَ الله الْعَهْدَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمُشْرِكِيْنَ فِي النِّساَءِ خَاصَّةً فَمَنَعَهُمْ أَنْ يَرُدُّوْهُنَّ إِلى الْمُشْرِكِيْنَ وَأَنْزَلَ الله آيَةَ اْلاِمْتِحَانِ. (تفسير ابن كثير)
“Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu’aith berhijrah, maka dua saudaranya Umaroh dan Al-Walid berangkat menemui Rasulullah saw. Keduanya mengajak berbicara Nabi tentang urusannya agar Nabi bersedia mengembalikannya pada mereka berdua. Maka Allah membatalkan perjanjian antara dia dengan kaum musrikin dalam urusan wanita secara khusus, dan melarang kaum muslimin mengembalikan mereka kepada kepada kaum musyrikin. Dan Allah menurunkan ayat dalam surat Al-Mumtahanah” (Tafsir Ibnu Katsir).