Hukum Safar Bagi Wanita

Juli 29, 2008

 

 

Tanya :

Apa hukum melakukan perjalanan (safar) bagi wanita ? Apakah hukum safar bagi wanita dikaitkan dengan kondisi-kondisi tertentu semisal tujuan perjalanan, jarak, waktu bepergian, sarana dan situasi jalan? apakah adanya Mahram merupakan keharusan ? bolehkah misalnya seorang wanita bepergian ditemani dengan sesama wanita atau kelompok wanita ? bagaimana sebenarnya penjelasan nash-nash Syara’ tentang persoalan ini ?

 

Jawab :

Hukum bepergian bagi wanita dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Ibnu Abbas :

عن ابن عباس أنه سَمِعَ النبي صلى الله عليه وآله وسلم يَخْطُبُ يَقُوْلُ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ. (رواه مسلم)

 

Dari Ibnu Abbas beliau mendengar Rasulullah saw berpidato, sabda beliau: “Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan seorang wanita itu disertai Mahramnya. Seorang wanita juga jangan bepergian kecuali jika disertai Mahramnya”.

Lafadz yang menjadi sumber istidlal pengambilan hukum pada hadis di atas adalah lafadz yang berbunyi (وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ). Lafadz ini menunjukkan bahwa Nabi melarang seseorang wanita melakukan safar (bepergian) kecuali disertai Mahramnya. Bukti bahwa hadis mengandung makna larangan adalah lafadz (وَلاَ تُسَافِرِ) yang menggunakan لا nahi yang tidak bisa dimaknai lain secara bahasa selain makna larangan.

Memang benar tidak semua larangan bermakna haram. Sebuah larangan bisa bermakna haram bisa juga bermakna makruh tergantung dari Qarinah (indikasi)nya. Sebuah larangan bermakna haram jika disertai Qarinah yang jelas yang menunjukkan ketegasannya dan dimaknai makruh jika tidak disertai Qarinah yang menunjukkan ketegasannya. Dalam kasus safar ini, akan didapatkan Qarinah bahwa larangan Nabi ini bersifat tegas (jazm) bukan sekedar larangan. Diantara Qarinah tersebut adalah penggunaan lafadz ( لا يحل ) -tidak halal- pada beberapa riwayat yang menjelaskan hukum safar bagi wanita. Lafadz tidak halal tidak bisa dimaknai lain selain haram sehingga bisa difahami bahwa larangan safar ini bersifat tegas dan pasti bukan sekedar larangan yang boleh dilanggar. Riwayat Rasulullahlah membatalkan membatalkan kewajiban jihad seorang laki-laki untuk mengantar istrinya pergi haji juga menguatkan pemahaman bahwa larangan itu adalah larangan yang tegas. Dengan demikian seorang wanita diharamkan bepergian kecuali jika ditemani oleh Mahramnya.

Yang dimaksud dengan (ذُوْ مَحْرَمٍ) disini adalah (من حرم عليها النكاح) -orang yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut- tanpa membedakan apakah aspek aspek keMahraman tersebut diambil (بالنسب) -dengan nasab- seperti ayahnya, puteranya, saudaranya dst, ataukah aspek keMahraman tersebut diambil (بالسبب) -dengan sebab- yaitu sebab (رضاعة) – persusuan-, seperti saudara sesusunya atau (مصاهرة) -perkawinan- seperti putera tirinya, mertuanya dst. Semuanya adalah Mahram yang halal untuk menyertai wanita dalam perjalanan karena semua jenis Mahram tersebut masuk dalam pengertian lafadz (ذُوْ مَحْرَمٍ) dalam hadis. Dengan demikian seorang wanita boleh melakukan safar jika ditemani oleh salah satu dari Mahramnya atau beberapa dari mereka baik itu ayahnya, saudaranya, saudara sesusunya, mertua laki-lakinya dst.

Bagaimana jika ada seorang wanita yang tidak memiliki Mahram atau punya Mahram tapi tempatnya jauh ? Bolehkah dalam kondisi ini ia berpergian dengan ditemani oleh sesama wanita atau sekelompok wanita ? Jawaban dari pernyataan ini bisa di fahami dari lanjutan hadis sebelumnya.

فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ الله إِنَّ امْرَأَتِيْ خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّيْ اكْتَتَبْتُ فِيْ غَزْوَةِ كذا وكذا قَالَ فَانْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ. (رواه مسلم)

 

Maka seorang lelaki bangkit kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah sesungguhnya istriku pergi keluar untuk berhaji padahal aku sudah tercatat sebagai pasukan untuk perang x” Nabi bersabda : “Pergilah, berhajilah bersama istrimu”

Riwayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita melakukan safar untuk haji dengan ditemani oleh suaminya. Fakta bersafarnya seorang wanita dengan ditemani oleh suaminya ini menunjukkan bahwa wanita tersebut pergi dengan ditemani oleh orang yang meskipun bukan Mahramnya tetapi bisa menggantikan posisi Mahram untuk menemani wanita. Tidak bisa dikatakan bahwa suami adalah Mahram sebab definisi Mahram bagi wanita adalah (من حرم عليها النكاح) -orang yang diharamkan menikah dengan wanita- sementara suami bukanlah orang yang haram menikah dengan wanita. Suami adalah suami, yang dalam bahasa arab disebut dengan (بعل ) yang punya makna tersendiri yang berbeda dengan kata Mahram. Jadi fakta ditemaninya perjalanan seorang wanita oleh suami ini menunjukkan (إقامة من يقوم مقام المحرم) – orang yang menggantikan posisi Mahram- untuk menemani wanita dalam perjalanan.

Dengan demikian dibolehkan seorang wanita melakukan perjalanan dengan Mahram atau orang yang bisa menggantikan posisi Mahram tanpa membedakan apakan ia tergolong kerabat atau bukan. Yang diperhatikan disini adalah aspek menggantikan posisi mahramnya bukan kekerabatannya atau bukan kekerabatannya. Jadi, dibolehkan seorang wanita melakukan safar dengan disertai sesama wanita jika wanita tersebut bisa menggantikan posisi Mahram, tanpa membedakan apakah wanita tersebut jumlahnya satu atau lebih. Demikian pula dibolehkan seorang wanita bepergian dengan ditemani laki-laki ajnabi yang adil jika dia bisa menggantikan posisi Mahram. Hal ini dikarenakan Syara’’ membolehkan adanya orang yang menggantikan posisi Mahram untuk menemani wanita melakukan perjalanan tanpa membedakan apakah yang menemani itu wanita maupun laki-laki. Fakta yang menguatkan hal ini adalah peristiwa ditemaninya ummul mukminin Aisyah r.a. oleh Shofwan bin Al-Mu’ath thol ketika beliau tertinggal dalam perjalanan pulang dari perang Bani Mustholiq menuju Madinah. Termasuk juga riwayat berhajinya ummul mukminin sepeninggal Rasulullah dengan dikawal oleh para sahabat yang sholih. Demikian pula riwayat tawaran Rasulullah kepada Asma’ untuk dibonceng unta ketika Rasulullah melihat Asma’ berjalan diterik siang sambil memanggul keranjang di kepalanya. Semua riwayat ini menunjukkan dibolehkannya lelaki adil baik satu maupun lebih untuk menemani perjalanan seorang wanita ketika dia bisa menggantikan posisi Mahram.

Tidak boleh difahami bahwa ketika Rasulullah mengucapkan (وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ) bahwa hukum itu berlaku pada satu wanita sehingga jika wanitanya lebih dari satu maka boleh-boleh saja. Tidak boleh difahami seperti ini. Alasannya lafad (الْمَرْأَةُ) yang ada pada hadis, baik yang disertai alif lam maupun tidak semuanya adalah isim jenis yang tidak disertai ‘’Adad (bilangan) atau kandungan makna ‘Adad. Kata-kata seperti ini adalah sama seperti kata (رجل، أسد dst) yang merupakan isim jenis yang dimaksudkan untuk menyebutkan jenis sesuatu bukan jumlah sesuatu. Berbeda jika kata tersebut dilekati dengan kata yang menunjukkan ’’Adad misalnya (امرأة واحدة ) atau (امرأتان اثنتان) baru kata tersebut memiliki mafhum ‘Adad. Oleh karena lafadz (الْمَرْأَةُ) dalam hadis tidak disertai kata yang bermakna ‘Adad, maka lafad tersebut tidak memiliki mafhum ‘Adad dan tidak boleh ada (تعليق الحكم بعدد) -mengaitkan hukum dengan bilangan-. Lafadz ini jelas berbeda dengan ayat (فاجلدوا كل واحدة منهما مائة جلدة)-cambuklah mereka 100x, yang jelas-jelas menggunakan lafadz yang bermakna ‘Adad sehingga boleh ditarik mafhum ‘Adad dan dibolehkan pula ada (تعليق الحكم بعدد). Jadi hukum tentang wanita yang menyertai wanita lain dalam safar tidak bisa diambil dari Mafhum Adad tapi dari nash yang lain.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan safar disini adalah (قطع المسافة) –menempuh/memotong jarak- tanpa membedakan apakah jarak tersebut dekat atau jauh, kurang dari jarak dibolehkannya shalat qoshor atau melebihinya. Alasannya, hadis yang melarang wanita bepergian tanpa disertai Mahram bersifat mutlak, tanpa dibatasi oleh Qoid apapun yang menjelaskan tentang jarak. Rasulullah bersabda :

وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

Seorang wanita juga jangan bepergian kecuali jika disertai Mahramnya”.

Lafadz (وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ) menunjukkan bahwa wanita dilarang bepergian dengan safar secara mutlak jika tidak ada Mahram yang menemaninya. Dengan demikian selama di sana terealisasi makna (قطع المسافة) –menempuh/ memotong perjalanan- maka wajib bagi wanita untuk mencari Mahram yang menemaninya tanpa membedakan apakah jarak itu dekat ataukah jauh, memakan waktu sebentar maupun lama.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa aturan safar yang mengharuskan adanya Mahram, dikaitkan dengan waktu tertentu yakni sehari semalam (bukan jarak tertentu) maka pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari – Muslim dari jalan Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ عَلَيْهَا (متفق عليه)

 

Tidak halal bagi seorang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali jika disertai Mahramnya”

Namun hadis ini tidak bisa dipakai untuk menjelaskan batasan waktu minimal diharuskan adanya Mahram dalam sebuah safar. Alasannya, dalam hadis lain dinyatakan bahwa batas waktu minimalnya bukan sehari semalam tetapi tiga hari. Imam Muslim meriwayatkan dari jalan Abu Sa’id Al-Khudri beliau berkata, Rasulullah bersabda :

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بالله وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُوْنُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلاَّ وَمَعَهَا أَبُوْهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ أَخُوْهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا (رواه الجماعة إلا البخاري والنسائي)

 

Tidak halal seorang bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh tiga hari atau lebih melainkan jika disertai oleh ayahnya, suaminya, atau puteranya atau saudaranya atau Mahramnya”

Tidak bisa dikatakan bahwa jika ada dua hadis yang menjelaskan batasan waktu, yang satu menjelaskan sehari semalam yang satunya menjelaskan tiga hari, maka yang diambil adalah hadis yang menjelaskan sehari semalam, sebab ini yang lebih sedikit sehingga dinilai lebih berhati-hati. Tidak bisa dikatakan demikian, sebab mahfum dari yang menjelaskan bahwa batasan waktu safar tiga hari adalah; jika ada wanita yang bepergian sejauh jarak perjalanan yang memakan waktu dua hari maka tidak ada kewajiban baginya membawa Mahram, lebih-lebih jika perjalanan tersebut hanya memakan satu hari. Karena itu mengambil hadis yang menjelaskan batasan waktu sehari semalam maknanya adalah meninggalkan hadis yang menjelaskan batasan waktu tiga hari. Ini adalah Tarjih tanpa Murajjih dan Tahakkum (memutuskan dengan pendapat sendiri) yang tidak dilandaskan pada dalil.

Lebih dari pada itu terdapat pula nash yang menjelaskan bahwa batasan waktu itu bukan sehari semalam bukan pula tiga hari tetapi dua hari atau dua malam. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari jalan Abu Said bahwa :

أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نَهَى أَنْ تُسَافِرَ الْمَرْأَةُ مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ أَوْ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ (متفق عليه)

 

Rasulullah melarang seorang wanita bepergian sejauh dua hari atau dua malam kecuali di sertai dengan suaminya atau Mahramnya”.

Hal yang semakin membingungkan adalah adanya keterangan yang menjelaskan bahwa standar yang dipakai bukan waktu perjalanan tetapi jarak perjalanan. Abu Dawud meriwayatkan dari jalan Abu Hurairah.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكر نحوه إلا أنه قال بَرِيْدًا (رواه أبو داود)

 

Bahwa Rasulullah bersabda seperti hadis sebelumnya hanya saja beliau berkata : sejauh satu Barid”.

Satu Barid adalah ukuran jarak perjalanan dan tidak bisa ditafsiri sebagai waktu. Bahkan riwayat tentang jarak ini bukan hanya menyebut satu macam jarak. Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa jarak minimal itu bukan satu Barid tetapi tiga mil. Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar mengutip sebuah riwayat yang dinisbatkan ada Ibnu Abbas :

 

عن ابن عباس لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَمْيَالٍ إِلاَّ مَعَ زَوْجٍ أَوْ ذِيْ مَحْرَمٍ.( نيل الأوطار)

 

Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sejauh tiga mil melainkan disertai suami atau Mahramnya”.

Karena itu, tidak ada satupun riwayat yang sah yang bisa digunakan sebagai Qoid bagi safar yang mengharuskan adanya Mahram, baik standar jauhnya perjalanan itu dikaitkan dengan waktu maupun dengan jarak. Semua riwayat yang menjelaskan batasan waktu atau jarak tidak bisa difahami sebagai (بيان التشريع) -penjelasan yang bermakna pensyariatan hukum-, tetapi tidak lebih merupakan (بيان التنصيص) -penjelasan tentang salah satu atau beberapa dari satuan kejadian yang membutuhkan penjelasan hukum-. Artinya, ada beberapa peristiwa terkait dengan safar wanita di zaman Rasulullah yang masing-masing peristiwa tersebut berbeda-beda kejadiannya dimana semuanya membutuhkan penjelasan hukum. Maka tatkala ada peristiwa atau pertanyaan seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam Rasulullah menjelaskan hukumnya. Tatkala ada peristiwa atau pertanyaan seorang wanita bepergian tiga hari, Rasulullah menjelaskan hukumnya, demikian seterusnya. Jadi semua penjelasan tentang waktu dan jarak, semuanya tidak lebih merupakan Bayan Tanshish bukan Bayan Tasyri’.

Dengan demikian larangan wanita bersafar kecuali dengan Mahram yang terdapat dalam hadis harus di fahami sebagai safar yang bersifat mutlak, yaitu bepergian yang merealisasikan (قطع المسافة) -menempuh/ memotong jarak-. Selama sebuah perjalanan bisa dibuktikan bahwa perjalanan tersebut adalah menempuh jarak makna hukum safar sebagaimana yang dijelaskan berlaku tanpa membedakan apakah safar tersebut jarak perjalanannya dekat atau jauh, lama atau sebentar. Semuanya disebut safar karena teralisasi sifat (قطع المسافة).

Karena itu seorang wanita dilarang melakukan perjalanan tanpa disertai dengan Mahramnya, tanpa memperhatikan jarak tempuh dari perjalanan tersebut maupun waktunya. Tidak dibedakan pula apakah perjalanan itu dilakukan di siang hari ataukah di malam hari, di musim panas atau di musim dingin, perjalanan di dalam pulau atau antar pulau, melewati laut, darat atau udara, memakai kendaraan atau jalan kaki. Semuanya adalah terhitung safar yang masuk dalam kandungan makna safar dalam hadis.

Demikian pula safar tersebut tidak membedakan, apakah dilakukan untuk melakukan perbuatan wajib seperti haji, Tholabul ilmi, silaturahim ataukan untuk melakukan perbuatan yang mandub seperti mengunjungi teman, menolong orang tertimpa musibah maupun untuk melakukan perbuatan yang mubah seperti menjual, membeli, nuzhah, perkontrakan, wakalah dan sebagainya. Semuanya dihitung sebagai safar yang berlaku padanya hukum safar.

Akan tetapi membayangkan kemustahilan bepergiannya wanita secara sendirian dalam masyarakat Islam justru bertentangan dengan kejadian nyata dalam masyarakat Islam di zaman Rasulullah. Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abi Bakr istri dari Zubair bin Al-Awwam telah melakukan perjalanan sendirian sejauh 2/3 farsakh tanpa disertai suami maupun Mahramnya. Keluarnya Asma’ adalah untuk mengambil biji-bijian di kebun Zubair yang jarak tempuhnya dari rumah adalah 2/3 farsakh. Peristiwa ini diketahui Rasulullah tanpa pengingkaran apapun atau sekedar teguran atau petunjuk untuk mengoreksinya. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa keluarnya Asma’ ke kebun Zubair yang jauh itu bukanlah sebuah kemungkaran. Imam Muslim meriwayatkan :

 

وكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ التي أَقْطَعَهُ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم على رَأْسِيْ وَهِيَ عَلى ثُلُثَيْ فَرْسَخٍ… (رواه مسلم)

 

Aku mengangkut biji-bijian dari kebun Az-Zubair yang diberikan Rasulullah padanya di atas kepalaku yang jarak kebun tersebut adalah 2/3 farsakh”.

 

Demikian pula riwayat wanita-wanita muslimah yang bepergian keluar pasar, ke kebun, menemui Rasulullah, datang ke masjid untuk sholat bersama Rasulullah, buang hajat di malam hari dll, yang tanpa disertai Mahram atau suami, menunjukkan bahwa perginya wanita muslimah sendirian tanpa disertai Mahram atau suami adalah fakta yang tidak dapat di ingkari.

Pada titik ini harus dicari penjelasan yang mampu menggabungkan nash-nash yang menjelaskan kebolehan wanita bepergian sendirian tanpa disertai Mahram.

Dengan memperhatikan nash-nash yang terkait dengan persoalan ini tampaklah bahwa perintah agar wanita tidak bepergian kecuali jika disertai dengan Mahram semuanya tidak lepas dari faktor (أمنية ) –keamanan-. Bukti bahwa Jazirah Arab diwaktu itu belum aman adalah adanya riwayat yang menjelaskan berkeliarannya tukang begal jalanan ditempat-tempat tertentu. Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Adi bin Hatim beliau berkata :

عن عدي بن حاتم قال: بَيْنَا أنا عِنْدَ النبي صلى الله عليه وسلم إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَشَكاَ إِلَيْهِ الْفَاقَةَ ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ فَشَكَا قَطْعَ السَّبِيْلِ…(رواه البخاري)

 

Tatkala aku berada di sisi Nabi saw, tiba-tiba beliau didatangi oleh seorang laki-laki. Laki-laki tersebut mengeluhkan kemiskinan. Kemudian yang lain mendatangi beliau kemudian mengeluhkan pembegalan jalan”

Lafadz (قَطْعَ السَّبِيْلِ) menunjukkan bahwa di Jazirah Arab terdapat garong-garong padang pasir yang membegal orang-orang yang melakukan perjalanan. Hal ini mengakibatkan orang tidak merasa aman untuk melakukan perjalanan.

Hal lain yang menguatkan adalah riwayat diperkosanya seorang wanita muslimah ketika dia berjalan sendirian. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Al-Qomah bin Wail Al-Kindi dari ayahnya :

 

عن علقمة بن وائل الكندي عن أبيه أَنَّ امْرَأَةً خَرَجَتْ على عَهْدِ رسوْلِ الله صلى الله عليه وسلم تُرِيْدُ الصَّلاَةَ. فَتَلَقَّاهَا رَجُلٌ فَتَجَلًَّلَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا فَصَاحَتْ فَانْطَلَقَ وَمَرَّ عَلَيْهَا رَجُلٌ فَقَالَتْ إِنَّ ذاك الرَّجُلَ فَعَلَ بِيْ كذا وكذا وَمَرَّتْ بِعِصَابَةٍ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ فَقَالَتْ إِنَّ ذاك الرَّجُلَ فَعَلَ بِيْ كذا وكذا. فَانْطَلَقُوْا فَأَخَذُوْا الرَّجُلَ الَّذِيْ ظَنَّتْ أَنَّهُ وَقَعَ عَلَيْهَا وَأَتَوْهَا فَقَالَتْ نَعَمْ هُوَ هذا (رواه االترمذي)

 

Seorang wanita di zaman Rasulullah keluar untuk melakukan sholat. Kemudian seorang lelaki mencegatnya dan menyelubunginya dengan kain dan memuaskan hasratnya padanya. Maka wanita itupun berteriak sehingga laki-laki itu berlari. Lalu lewatlah seorang lelaki yang lain, maka wanita itu berkata : “laki-laki ini yang melakukan begini-begini padaku” wanita itu melewati sekelompok kaum muhajirin, maka dia berkata sesungguhnya lelaki itu melakukan begini-begini padaku. Kaum muhajirin melesat dan menangkap lelaki yang di sangka wanita tadi telah memperkosanya. Mereka membawa kehadapan wanita itu iapun berkata : Benar, dialah orangnya”.

 

Karena itulah ketika aspek keamanan ini terealisasi, Rasulullah membiarkan seorang wanita muslimah melakukan perjalan sendirian meski tanpa disertai suami atau Mahramnya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Adi bin Hatim, Nabi bersabda,

فقال يا عديُّ هَلْ رَأَيْتَ الْحِيْرَةَ؟ قُلْتُ لَمْ أَرَهَا وَقدَ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيْرَةِ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاًَّ الله…(رواه البخاري)

 

Hai Adi, pernahkan engkau melihat Hirah ? Aku menjawab : tidak, tapi aku pernah diberi cerita tentangnya”, beliau bersabda : “Jika umurmu panjang maka engkau akan melihat seorang wanita berjalan dari Hirah berthowaf di Ka’bah tanpa takut pada siapapun selain Allah”.

 

Hirah adalah sebuah tempat yang sangat jauh dari Makkah dan melebihi jarak tempuh yang di jelaskan Nabi dalam hadis-hadis tentang safar wanita. Nabi memberi tahu kepada Adi dan meramalkan bahwa akan datang suatu masa dimana keamanan dalam Jazirah Arab benar-benar merata sampai-sampai seorang wanita dari Hirah berani melakukan perjalanan haji sendirian tanpa disertai suami atau Mahramnya. Ini menunjukkan bahwa (تحقق الأمنية) -terealisasinya keamanan- adalah hal yang membolehkan seorang wanita untuk bepergian tanpa suami atau Mahram.

Tidak bisa dikatakan bahwa sighat (redaksional) hadis ini adalah bentuk “Iktibar” (berita) sehingga tidak boleh difahami sebagai hukum bagi bolehnya safar wanita secara sendirian. Tidak bisa dikatakan demikian. Alasannya, meskipun sighat hadis tersebut berupa khobar namun khobar tersebut datang (في معرض المدح) -dalam konteks pujian-. Karena itu, bisa dipahami bahwa hal tersebut bukanlah kemungkaran yang harus dihilangkan. Atas dasar ini bisa dikatakan bahwa jika dalam safar disana terealisasi keamanan sebagai mana zaman yang diramalkan Rasulullahlah, maka safar wanita secara sendirian dalam kondisi ini mubah hukumnya.

Tidak disyaratkan terwujudnya Daulah Islamiyah agar keamanan itu terealisasi. Sebab masalahnya adalah aman dan tidaknya perjalanan, bukan ada tidaknya Daulah Islamiyah. Ini dibuktikan dengan perintah Rasulullah agar safar wanita selalu disertai Mahram padahal Daulah Islamiyah waktu itu sudah berdiri. Perintah penyertaan berlaku karena kondisi perjalanan diwaktu itu belum aman bagi wanita.

Adapun penentuan status perjalanan adalah aman ataukah tidak, hal ini didasarkan pada ghalabah dzon. Sebab membolehkan wanita berjalan sendirian untuk shalat jamaah di masjid di zaman Rasulullah adalah karena dugaan kuat bahwa perjalanan itu aman bukan memastikan bahwa perjalanan itu aman. Buktinya di lingkungan Madinah sendiri terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap wanita muslimah di tempat yang sebelumnya diduga tidak akan terjadi gangguan. Dalam hal ini penentuan terhadap status aman tidaknya perjalanan dilakukan dengan penyelidikan fakta (تحقيق المناط) sebagaimana pelaksanaan hukum-hukum Syara’’ yang lain.

Atas dasar ini dibolehkan lagi melakukan perjalanan sendirian, jika dalam dugaan kuatnya perjalanan itu akan aman. Artinya jika seorang wanita diduga kuat kehormatannya akan terjaga, darahnya tidak akan ditumpahkan atau hartanya tidak dirampas, maka boleh baginya untuk melakukan safar meskipun tanpa suami atau Mahram tanpa membedakan apakah jaraknya jauh atau dekat. Sebaliknya, jika seorang wanita menduga bahwa perjalanannya tidak aman dengan berdasarkan berita-berita atau kasus-kasus yang terjadi atau pemberitahuan orang yang adil maka hukumnya kembali ke hukum asal yaitu tidak halal baginya melakukan perjalanan tanpa disertai Mahramnya.

Tidak bisa dikatakan bahwa : Andaikan “Tahaqququl Amnyiyyah” adalah alasan bolehnya wanita melakukan safar sendirian sementara jika tidak terealisasi safar dilarang, maka mestinya hukum ini juga berlaku bagi lelaki, sebab ketidakamanan yang menimpa bagi wanita juga secara fakta menimpa lelaki. Bahkan banyak peristiwa pembegalan, perampokan, pembunuhan dan sejenisnya yang menimpa kaum lelaki bukannya wanita. Karena itu alasan keamanan bagi wanita agar boleh melakukan safar sendirian tidak bisa diterima. Lagipula meskipun seorang wanita bepergian dengan di temani Mahram, maka ini semua belum menjamin bahwa wanita akan aman dalam perjalanannya. Sebab boleh jadi orang yang merampok, membegal, membunuh atau memperkosa itu jumlahnya lebih banyak, sehingga adanya suami atau Mahram dalam hal ini tidak ada artinya, tidak bisa dikatakan demikian. Jawaban dari pertanyaan ini bisa di uraikan dalam dua segi :

Pertama :

Yang dimaksud terealisasi keamanan bukanlah memastikan bahwa perjalanan itu pasti dan yakin aman. Sebab hal semacam ini mustahil terwujud. Jangankan dalam sebuah perjalanan, ditempat bermukim saja mustahil keamanan itu bisa dipastikan. Meskipun wanita berada ditempat mukim mungkin saja dia dibunuh, dirampok, atau diperkosa, lebih-lebih jika yang terjadi adalah suasana perang. Apa yang terjadi pada saat invasi Amerika terhadap Irak akhir-akhir ini menunjukkan hal itu. Dalam kondisi ini, wanita muslimah berada dalam posisi yang sangat terhina oleh tentara musuh meski mereka berada ditempat mukim, yang disertai ayah, saudara, putera, suami bahkan tentara. Karena itu yang dimaksud terealisasi keamanan bukanlah memastikan (secara Qoth’i) dan bisa dijamin bahwa keamanan itu ada. Yang dimaksud terealisasi keamanan disini adalah kondisi yang pada umumnya (من شأنه) wanita tidak dilanggar darah, harta maupun kehormatannya. Demikian pula penyertaan Mahram dalam safar wanita bukanlah untuk menjamin bahwa wanita pasti aman, tetapi membuat suatu kondisi yang pada umumnya dalam kondisi seperti itu wanita tidak akan diganggu.

 

Kedua :

Sesungguhnya Islam punya pandangan yang khas terhadap wanita yang tidak sama dengan umat-umat yang lain. Islam memandang bahwa wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Karena itulah Syara’ menentukan syariat yang berbeda dalam hal tertentu antara laki-laki dengan wanita. Diantaranya Syara’ memerintahkan wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan memakai jilbab sementara, lelaki tidak. Syara’ mewajibkan jihad pada lelaki sementara wanita tidak. Semua ini menunjukkan bahwa Syara’ memberikan hukum-hukum tertentu yang berbeda antara laki-laki dan wanita dalam aspek-aspek tertentu. Karena itu tidak bisa semua hukum disamakan antara laki-laki dengan wanita. Safar, meskipun laki-laki dengan wanita dua-duanya berpeluang untuk menemui ketidakamanan dalam safar namun Syara’ telah membedakan hukum bagi keduanya. Pembedaan ini adalah hukum yang didasarkan pada dalil bukan Ta’lil Aqli, karena itu semuanya harus ditaati tanpa bertanya maupun menggugat.

Atas dasar ini seorang wanita boleh melakukan safar sendirian jika terealisasi keamanan dikarenakan ada dalil yang menunjukkan hukum tersebut. Hukum ini adalah hukum yang mengatur wanita dalam kapasitasnya sebagai wanita bukan mengatur wanita dalam kapasitasnya sebagai manusia.

Namun, satu hal yang patut dicatat adalah bahwa hukum safar bagi wanita sebagimana yang dijelaskan dimuka semuanya terikat izin oleh suami atau walinya tanpa membedakan apakah safar tersebut adalah untuk melaksanakan perbuatan yang wajib, mandub maupun mubah.

Selain terealisasinya keamanan, hal lain yang membolehkan wanita melakukan perjalanan sendirian adalah Hijrah dari Darul Kufr ke Darul Islam. Dalilnya adalah riwayat yang menceritakan Hijrahnya Ummu Kultsum binti’Uqbah bin Abi Mu’aith. Abdullah bin Abu Ahmad berkata :

 

عن عبد الله بن أبي أحمد قال هَاجَرَتْ أُمُّ كُلْثُوْمٍ بِنْتُ عُقْبَة بْنِ أَبِيْ مُعَيْطٍ فِي الْهِجْرَةِ. فَخَرَجَ أَخَوَاهَا عمارة والوليد حَتَّى قَدِمَا على رسول الله صلى الله عليه وسلم. فَكَلَّمَاهُ فِيْهَا أَنْ يَرُدَّهَا إِلَيْهِمَا. فَنَقَضَ الله الْعَهْدَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمُشْرِكِيْنَ فِي النِّساَءِ خَاصَّةً فَمَنَعَهُمْ أَنْ يَرُدُّوْهُنَّ إِلى الْمُشْرِكِيْنَ وَأَنْزَلَ الله آيَةَ اْلاِمْتِحَانِ. (تفسير ابن كثير)

 

 

Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu’aith berhijrah, maka dua saudaranya Umaroh dan Al-Walid berangkat menemui Rasulullah saw. Keduanya mengajak berbicara Nabi tentang urusannya agar Nabi bersedia mengembalikannya pada mereka berdua. Maka Allah membatalkan perjanjian antara dia dengan kaum musrikin dalam urusan wanita secara khusus, dan melarang kaum muslimin mengembalikan mereka kepada kepada kaum musyrikin. Dan Allah menurunkan ayat dalam surat Al-Mumtahanah” (Tafsir Ibnu Katsir).

Apakah jodoh itu takdir

Juli 28, 2008

 

JODOH

 

Tanya:

Bagaimana syara’ memandang masalah jodoh? Apakah jodoh merupakan bagian dari Qadha’ (takdir) yang telah ditetapkan Allah sejak Zaman Azali ataukah ia muamalah biasa sebagaimana jual beli perkontrakan dan sejenisnya? Bagaimana menyikapi ungkapan yang populer di masyarakat bahwa rezeki, ajal dan jodoh semuanya ditangan Tuhan,dan manusia hanya bisa mengusahakan, sementara keputusan akhir tetap di tangan Allah?

 

Jawab:

Lafadz “jodoh” adalah kata yang dipakai dalam bahasa Indonesia untuk menunjuk makna tertentu. Lafadz ini berbeda dengan lafadz suami, istri, pasangan hidup atau yang semisal dengannya. Lafadz jodoh menurut kamus bahasa Indonesia adalah “pasangan yang cocok” baik bagi laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu lafadz jodoh memiliki makna yang lebih spesifik dari lafadz suami, istri, atau pasangan hidup, sebab di sana terdapat penjelasan sifat lebih khusus dari sekedar pasangan hidup. Dalam bahasa Arab, kata yang bermakna “jodoh” seperti yang terdapat dalam bahasa Indonesia tidak ditemukan. Para Fuqaha’ ketika membahas hukum pernikahan hanya menyebut istilah ( زَوْجٌ ) atau( بَعْلٌ ) untuk suami, dan ( زَوْجَةٌ ) atau ( امْرَأَةٌ ) untuk istri, yakni istilah-istilah yang berkonotasi “netral” tanpa ada penekanan sifat tertentu sebagaimana kata suami, istri, atau pasangan hidup dalam bahasa Indonesia.

Adapun makna jodoh yang menjadi topik diskusi di sini adalah “orang atau individu tertentu yang akan menjadi pasangan hidup kita”, dengan titik diskusi: Apakah Allah telah menentukan dalam Lauhul Mahfudz, sebelum manusia dilahirkan bahwa ia akan dipasangkan dengan individu tertentu ataukah tidak? Artinya apakah Allah sudah mentakdirkan dalam Azal bahwa A akan dipasangkan dengan B, C dipasangkan dengan D, ataukah tidak?

Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu harus dilakukan studi yang mendalam terhadap nash-nash yang terkait dengan topik tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil yang ditunjuk keduanya seraya mengesampingkan semua dasar yang tidak terkait dengan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah baik ia berupa adat, tradisi, pameo, peribahasa, dsb.

Hanya saja, pembahasan tentang jodoh termasuk perkara Qadha’ atau bukan tidak boleh dicampur adukkan dengan pembahasan keimanan bahwa Allah adalah ( اْلمُدَبِّرُ ) (Maha Pengatur). Sebab, pembahasan “jodoh termasuk perkara Qadha’ atau bukan” adalah satu hal, sementara pembahasan tentang keimanan bahwa Allah bersifat ( اْلمُدَبِّرُ ) adalah hal yang lain. Masing-masing adalah topik tersendiri yang harus dibahas berdasarkan nash-nash yang terkait dengan topik itu. Mencampur adukkan dua topik pembahasan ini adalah langkah keliru karena bertentangan dengan fakta pembahasan, sebagaimana bisa berakibat kekacauan terhadap pemahaman. Dengan demikian dua macam pembahasan itu harus dipisahkan.

Tinjauan sekilas terhadap persoalan jodoh menunjukkan bahwa persoalan ini adalah termasuk masalah aqidah, sebab kepercayaan bahwa Allah mentakdirkan A berpasangan dengan B, C berpasangan dengan D, atau Allah tidak mentakdirkan itu adalah jenis keyakinan, bukan amal. Efek pembahasan yang paling akhir adalah membentuk keyakinan tertentu seputar persoalan tersebut, bukan membahas apa yang harus dikerjakan oleh seorang mukallaf. Dengan demikian masalah jodoh adalah masalah aqidah, bukan syariat dan dalam masalah ini pambahasan tersebut tidak ada bedanya dengan pembahasan tentang rezeki, ajal, Dajjal, siksa kubur, dsb.

Dalam persoalan aqidah, seorang Muslim harus mendasarkan semua kepercayaannya atas dalil yang shohih. Tidak diperkenankan seorang Muslim memiliki keyakinan tanpa ada dalil., yakni sekedar menduga-duga atau mengikuti umumnya kata orang. Dalil itupun harus bersifat ( قَطْعِيٌّ ) (pasti), tidak boleh bersifat ( ظَنِّيٌّ ) (dugaan). Meskipun ada Qorinah (indikasi) yang menunjukkan pada keyakinan tertentu, selama dalil itu bersifat ( ظَنِّيٌّ ) tidak boleh seorang Muslim mengambilnya sebagai aqidah. Allah telah mencela keras orang-orang kafir yang memiliki keyakinan bahwa para Malaikat itu berjenis kelamin wanita:

 

                    

 

“Sesungguhnya orang-orang yang tiada beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan Malaikat itu dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.”(An-Najm;27-28)

 

 

artinya orang-orang kafir itu punya keyakinan bahwa Malaikat berjenis kelamin wanita tetapi mereka tidak memiliki bukti (dalil) atau argumentasi untuk menguatkan keyakinannya.

Keyakinan mereka hanya didasarkan pada dugaan ( ظَنٌّ ), padahal dzon itu sama sekali tidak ada nilainya untuk membuktikan ( الْحَقُّ )

Dari sini bisa difahami, bahwa langkah yang harus dilakukan untuk menjawab persoalan jodoh adalah mencari dalil yang menunjukkan bahwa Allah telah menetapkan pasangan hidup manusia sebelum mereka diciptakan. Dalil itupun harus bersifat ( قَطْعِيٌّ ) baik ( قَطْعِيُّ الثُّبُوْتِ ) (pasti sumbernya) maupun ( قَطْعِيُّ الدَّلاَلَةِ ) (pasti penunjukan maknanya).

Setelah dilakukan kajian terhadap persoalan ini, nyatalah bahwa tidak ada nash baik dalam al-Qur’an mapun as-Sunnah, juga Ijma’ sahabat dan Qiyas yang menunjukkan bahwa Allah menetapkan calon pasangan seseorang. Bahkan nash-nash yang ada menunjukkan bahwa persoalan ini adalah masalah mu’amalah biasa yang berada dalam area yang dikuasai manusia. Artinya persoalan menentukan pasangan hidup adalah hal yang bersifat pilihan, yang manusia bertanggung jawab di dalamnya dan dihisab atasnya. Dalil yang menunjukkan bahwa menentukan pasangan hidup adalah pilihan manusia adalah:

 

      

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat (An-Nisa;4).

 

Lafadz ( فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ ) begitu jelas menunjukkan bahwa setiap Muslim dipersilahkan memilih calon istrinya. Alasannya, ketika Allah memubahkan untuk menikahi wanita-wanita yang ( طَابَ ) (manis, enak, lezat, menyenangkan) bagi mereka, dan tidak mencela lelaki yang tidak mau menikahi wanita karena merasa kurang mantap, baik karena fisik maupun sifatnya, ini semua menunjukkan bahwa persoalan ini adalah persoalan pilihan ( اخْتِيَارِيٌّ ) bukan Qadha’.

Dalil lain yang mendukung adalah kenyataan bahwa syara’ memberikan hak menentukan calon suami sebagai hak penuh kaum wanita, yang tidak boleh ada intervensi dari siapapun meski itu ayah, ibu, paman, musyrif, atau khalifah sekalipun.

 

عن بن بريدة عن أبيه قال جاءت فتاة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت ثم إن أبي زوجني بن أخيه ليرفع بي خسيسته قال فجعل الأمر إليها فقالت قد أجزت ما صنع أبي ولكن أردت أن تعلم النساء أن ليس إلى الآباء من الأمر شيء. (رواه ابن ماجه)

Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya dia berkata: Seorang gadis datang kepada Nabi Saw. Kemudian ia berkata: Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan putra saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui aku. Maka Nabipun menyerahkan keputusan itu pada gadis tersebut. Maka gadis itu berkata: Aku telah mengizinkan apa yang dilakukan ayahku, akan tetapi aku hanya ingin agar para wanita tahu bahwa para ayah tidak punya hak dalam urusan ini. (H.R.Ibnu Majah dan An-Nasa’i)

 

Dalam hadis di atas, Nabi memberi kebebasan penuh pada gadis tersebut untuk memutuskan apakah melanjutkan pernikahannya ataukah membatalkannya. Ini menunjukkan bahwa menentukan calon suami adalah hak penuh bagi wanita dan merupakan pilihan dia semata-mata.

Dalil lain yang mendukung adalah adanya syari’at talak. Talak adalah pembubaran akad nikah. Syari’at talak memungkinkan seseorang yang menjadi pasangan hidup orang lain untuk berpisah pada satu waktu tertentu dengan sebab-sebab tertentu. Karena itu mustahil dikatakan bahwa seseorang sudah dipasangkan dengan orang tertentu jika ternyata syara’ memberikan suatu mekanisme untuk membubarkan akad nikah.

Lebih dari itu studi terhadap akad-akad yang diatur dalam syari’at Islam menunjukkan bahwa semua akad yang disana terdapat Ijab dan Qabul adalah mu’amalah yang berada dalam area yang dikuasai manusia. Dengan demikian jual-beli, Ijarah, Wakalah, Syirkah, dan semisalnya adalah termasuk perkara mu’amalah yang berada dalam area yang dikuasai manusia. Manusia akan dimintai pertanggung jawaban dalam aktivitas itu. Jika ia melakukan jual-beli, Ijarah, Wakalah, dan Syirkah, dengan cara yang syar’i maka ia bebas dari hukuman, tetapi jika ia melakukannya dengan cara batil maka ia akan dijatuhi hukuman. Demikian pula masalah menentukan pasangan hidup. Jika seorang wanita Muslimah memutuskan menikah dengan orang kafir maka ia akan dihukum, sebaliknya jika ia menikah dengan lelaki yang dihalalkan syara’ maka ia bebas dari hukuman.

Adapun ayat yang berbunyi

 

    

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri (Ar-Rum; 21)

 

“Dan Kami menciptakan kalian berpasang-pasangan” (An-Naba’: 8)

 

juga termasuk ayat-ayat yang semisal dengannya, maka ayat ini sama sekali tidak terkait dengan masalah jodoh, dan tidak ada Qorinah apapun yang menunjukkan bahwa Allah menetapkan A menikah dengan B, C menikah dengan D, baik secara ( صَرَاحَةٌ ) (jelas) maupun ( دَلاَلَةٌ ) (penunjukan makna). Tidak hanya itu, secara Manthuq dan Mahfum ayat ini tidak bisa difahami sebagai ayat jodoh, sebab Sighot (redaksional) ayat serta ( مَوْضُوْعٌ ) (topik pembahasan) memang tidak menunjuk ke arah sana. Maksud dari diciptakannya manusia berpasang-pasangan tidak lain adalah bahwa manusia terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan yang dengannya Allah memperkembangbiakkan spesies manusia di muka bumi, bukan ditetapkannya bahwa A akan menikah dengan B atau C akan menikah dengan D.

Adapun ayat yang berbunyi

            

Khobitsat adalah untuk Khobitsun, dan Khobitsun adalah buat Khobitsat (pula), dan Thoyyibat adalah untuk Thoyyibun dan Thoyyibun adalah untuk Thoyyibat (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga) (An-Nur; 26)

 

maka ayat ini juga bukan ayat jodoh. Sebab As-babun Nuzul dari ayat ini adalah terkait dengan (حَدِيْثُ اْلإِفْكِ ) yakni peristiwa tuduhan atas Aisyah yang diisukan berbuat serong dengan seorang sahabat yang bernama Shofwan bin Mu’ath-thol. Karena itulah para mufassirin ketika menafsirkan ayat ini, mereka menukil penafsiran Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa yang dimaksud ( الْخَبِيْثَات ) dalam ayat ini adalah ucapan-ucapan yang buruk. Artinya ucapan-ucapan yang buruk (diantaranya adalah memfitnah wanita baik-baik berbuat zina) hanya akan muncul dari orang-orang yang buruk, yakni orang-orang munafik atau orang-orang yang hatinya ada penyakit. Bukannya orang shalih pasti akan menikah dengan wanita shalih dan lelaki shalih akan menikah dengan wanita shalihah. Karena itu wajar jika diceritakan dalam al-Qur’an bahwa Nabi Luth a.s beristri wanita yang tidak shalihah sebagaimana istri Fir’aun yang shalihah bersuami Fir’aun yang kafir. Hal ini dikarenakan urusan pernikahan adalah mu’amalah biasa bukan sesuatu yang telah ditetapkan sebagai mana rizki dan ajal. Jadi ayat ini tidak sah digunakan sebagai dalil bahwa persoalan jodoh adalah sesuatu yang ditakdirkan, atau Allah telah menentukan “kaidah umum” dalam pengaturan jodoh seseorang.

Dari sini bisa difahami, bahwa jodoh bukanlah perkara yang sudah ditetapkan di Lauhul Mahfudz, tetapi ia adalah mu’amalah biasa sebagaimana mu’amalah yang lain, yang berada di area yang dikuasai manusia dan manusia dihisab atasnya.

Namun pemahaman bahwa jodoh adalah sesuatu yang berada dalam area yang dikuasai manusia bukan berarti pengingkaran bahwa Allah adalah ( اْلمُدَبِّرُ ) yang bersifat Maha Mengatur dan ( الْحَاكِمُ ) yang Maha Memutuskan. Setiap Mukmin ketika melaksanakan suatu aktivitas dalam area yang dikuasainya kemudian ternyata apa yang terjadi di luar harapannya dan di luar dugaannya, maka ia harus ridlo terhadap hal itu dan mengimani bahwa Allah adalah Dzat yang Maha Mengatur.

Sebagai contoh: Seorang Muslim hendak naik haji dan sudah menyiapkan semua biaya dan bekal kemudian secara tiba-tiba Allah memberinya sakit. Pada kondisi ini, harus difahami bahwa melaksanakan ibadah haji adalah wilayah yang dikuasai manusia, tetapi pemahaman ini harus disertai keyakinan bahwa Allah bersifat ( اْلمُدَبِّرُ ). Dengan demikian ia menjadi ridlo terhadap segala apa yang menimpanya, karena semua itu berada diluar kuat kuasanya.

Demikian pula dalam persoalan pasangan hidup. Memilih siapapun yang akan menjadi pasangan hidup semuanya adalah perkara (اخْتِيَارِيٌّ), akan tetapi terkait dengan kesepakatan, ini adalah masalah lain. Seorang dalam memutuskan sesuatu boleh jadi Allah mencondongkan pada suatu keputusan tertentu, boleh jadi membiarkannya. Sebab Allah adalah Dzat yang kuasa membolak-balikkan hati manusia. Namun ketika Allah mencondongkan pada suatu keputusan, bukan berarti Allah memasangkan X dengan Y atau P dengan Q sejak zaman Azali, alasannya orang masih punya pilihan mutlak untuk memutuskan hatta terhadap sesuatu yang berlawanan sama sekali dengan kehendaknya. Karena itu keimanan yang harus dimiliki adalah keimanan bahwa Allah bersifat ( اْلمُدَبِّرُ ) secara mutlak, baik pada area yang dikuasai manusia maupun yang tidak dikuasai manusia, bukan keimanan bahwa Allah telah menetapkan dalam Lauhul Mahfudz bahwa A dipasangkan dengan B atau C dipasangkan dengan D.

Atas dasar ini semua pemahaman yang belum sesuai dengan nash-nash syara’ sesegera mungkin harus dikoreksi. Tidak boleh menjadikan alasan kemaslahatan misalnya: “cara ini cukup efektif untuk menghentikan orang dari pacaran” untuk mengadopsi pemahaman yang keliru tentang jodoh. Alasannya hal ini adalah persoalan hukum syara’ bukan persoalan uslub dakwah yang masih mungkin dipilih uslub yang paling tepat.

 

 

 

 

Pendidikan Kewarganegaraan

Juni 21, 2008

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Prihatin. Mungkin itu adalah kata yang pas untuk menggambarkan kondisi umat Islam Indonesia saat ini. Rakyat tengah mengalami keterpurukan ekonomi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Berbagai penolakan pun terjadi, mulai aksi damai, mogok makan, tindak anarkis yang terjadi di kampus UKI sampai dengan kekerasan polisi terhadap mahasiswa UNAS. Disaat yang hampir bersamaan dengan berbagai aksi menolak BBM, terjadi ’insiden monas’ yaitu bentrokan antara Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dengan masa yang ber atribut Front Pembela Islam (FPI). Belakangan dibantah bahwa yang bentrok itu bukanlah FPI tetapi Komando Laskar Islam (KLI).

Berbagai Kecaman pun bermunculan. Mulai dari presiden, politisi, dan berbagai tokoh. Komentar tokoh2 nasional (terutama yang dimotori oleh Gus Dur) langsung disambut oleh masa yang menyerukan pembunbaran FPI. Bahkan ada masa (yang mengatasnamakan dirinya dari NU) mendatangi kantor2 FPI diberbagai daerah (jember, Surabaya, cirebon, dll) menuntut dan menekuan ketua FPI di daerah tersebut untuk membubarkan diri. Bentrokan dan keteganan antar elemen umat islam pun tak dapat dihindari. Reaksi yang demikian muncul karena adanya pemberitaan media masa tentang aksi kekerasan yang terjadi.

Sebenarnya apa yang terjadi pada tubuh umat islam? Apa yang melatari sebagian umat islam melakukan tindak kekerasan? Adakah campur tangan pihak asing dalam berbagai tragedi yang melanda umat islam indonesia? Tuliasan ini mencoba menganalisis berdasarkan berbagai fakta yang ada.

  1. Rumusan Masalah

  • Apa yang sebenarnaya terjadi dalam tubuh umat Islam di Indnesia

  • Adakah konspirasi untuk menghancurkan umat Islam

  1. Tujuan

  • Memberikan analisis yang akurat berdasarkan fakta2, agar pembaca tidak terjebak pada berbagai profokasi yang ditujukan untuk memojokkan umat islam

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Insiden Monas

Indonesia kembali berduka, disaat rakyat Indonesia-yang mayoritas umat Islam-belum bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat kenaikan BBM tahun 2005 pemerintah kembali menaikkan BBM sebesar 28%. Di sisi lain, Umat Islam Indonesia dibuat marah dengan keberadaan Ahmadiyah yang diniali menodai agama Islam. SKB yang diharapkan oleh umat islam untuk membubarkan Ahmadiyah yang telah dinyatakan sesat oleh berbagai organisasi seperti keputusan Majma’ al-Fiqih al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1985, Fatwa MUI tentang Ahmadiyah tahun 2005, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Bahkan Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan dan Keyakinan Masyarakat (Bakorpakem) pada 16 April 2008 menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang dari Islam, belum memuaskan.

Pada tanggal 1 juni 2008 terjadi ’inseden monas’-saat SKB belum dikeluarkan-, yaitu bentrokan antara Komando Laskar Islam-didalamnya terdapat juga Laskar FPI-yang dikomandoi oleh Munarman dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Berbagai kecaman pun bermunculan-khususnya pada FPI-, mulai dari Presiden sampai rakyat biasa. Tak terelakkan bentrokan antar elemen umat Islam (FPI dengan NU) diberbagai daerah terjadi. Untunglah bentrokan ini segera bisa diredam setelah perenyataan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi yang menyesalkan penggunaan dan pelibatan nama NU dan kelompok NU dalam masalah ini. “Karena relevansinya tidak ada antara NU dan Monas, NU dan FPI. Tapi, kenapa lalu ditulis korban itu adalah orang NU?” ujarnya. Oleh karena itu, KH Hasyim mengingatkan pihak-pihak yang ingin menggiring NU, terutama badan otonom NU seperti GP Ansor, Ikatan Pencak Silat Pagar Nusa, Lakpesdam NU agar menghentikan provokasinya. (Detik.com, 3/6/2008).

Setelah di beberapa tempat kelompok-kelompok organisasi “onderbow” NU melakukan pembalasan, tiba-tiba ormas Islam, seperti; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Garda Bangsa, Pemuda Anshor, Pergerakan Mahasiswa (PMII), Forum Umat Islam (FUI), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Tim Pengacara Muslim TPM), Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Keluarga Muslim se-kota Bogor melakukan “Ikrar”. Di Balaikota Bogor, Jabar, mereka membuat “Ikrar Ukhuwah”, guna menjaga situasi Kota Bogor tetap kondusif. Di beberapa tempat juga dilakukan hal sama. Termasuk di Jabar dan di Kalimantan (hidayatullah.com).

Black campaign juga dilakukan beberapa media massa saat memunculkan foto dan berita “Munarman Mencekik” anggota AKK-BB. Foto “Munarman mencekik” juga disebar anggota AKK-BB dan disalurkan ke beberapa media massa melalui jumpa pers yang difasilitasi the Wahid Institute Senin, (2/6)/. Untuk memberi kesan dramatis, detik.com mengutip seorang perempuan (entah siapa dan apa maksudnya pemuatan ini) dengan kutipan kalimat, “Mata Munarman terlihat jahat sekali. Mata mendelik,” kata seorang wanita, sebagaimana dikutip detik.com. Tak hanya detik, Koran Tempo menurunkan foto itu menjadi halaman utama.

 

Foto yang sudah terlanjur dimuat dan dirilis berbagai pers tiba-tiba keliru. Orang yang seolah-olah “dicekik” itu ternyata adalah anggota FPI bernama Ponco alias Ucok Nasrullah. Dalam jumpa pers di Markas FPI Petamburan Jakarta Barat, Munarman melakukan itu justru untuk mencegah Ponco agar tidak melakukan aksi anarkis. Tetapi, media-media yang mengaku nasional seperti; Harian Indopos, detikcom, dan Koran Tempo, yang telah keliru memuat berita Munarman ini tak melakukan permintaan maaf dan meralat apapun atas kesalahannya.

 

Media masa tidak pernah melihat KENAPA masa KLI menyerang masa AKKBB, tapi yang ditonjolkannya hanya kekeraanya saja. Sebagai mana yang diberitakan dalam buser siang yang ditangakan SCTV pada segmen tabir kejahatan memberitakan ”masa dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) siang itu telah memperingati hari lahirnya pancasila di silang monas jakarta. Tiba-tiba sekelompok masa menyerbu dengan luapan amarahnya”. Padahal tidak ada asap kalau tidak ada api

Adalah tidak fair jika kita menghukumi, menghujat kelompok tertentu dari keterangan salah satu pihak. Berikut keterangan Munarman selaku Panglima KLI terhadap ’insiden monas’ tersebut (sabili.co.id)

Sehubungan dengan terjadinya INSIDEN MONAS, yakni bentrokan Komando Laskar Islam dengan Pendukung Ahmadiyah yang menamakan dirinya Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) Monas pada hari Ahad 1 Juni 2008, maka dengan ini Komando Laskar Islam menyatakan :

 

  1. Aksi Komando Laskar Islam bersama komponen-komponen Umat Islam yang lain adalah Aksi Resmi untuk menolak kenaikan BBM.

  2. Komando Laskar Islam saat Aksi Damai tentang BBM tidak membawa senjata tajam, apalagi senjata api, dan tidak menganiaya wanita, anak-anak, apalagi orang cacat. Pernyataan dari pihak AKK-BB (Syafi’i Anwar) bahwa laskar Islam menganiaya wanita, anak-anak dan orang cacat adalah ucapan fitnah!

  3. Aksi Pendukung Ahmadiyah, berdasarkan keterangan Kapolres Jakarta Pusat di berbagai media, adalah AKSI ILEGAL tanpa izin, bahkan mereka sudah diperingati aparat untuk tidak aksi di wilayah tersebut karena berdekatan dengan kelompok yang berbeda dengan mereka.

  4. Aksi Bela Ahmadiyah adalah bentuk provokasi untuk menantang Islam dan ummat Islam.

  5. Dalam orasi Para Pendukung Ahmadiyah di Monas ada pernyataan bahwa Laskar Islam adalah Laskar Syetan dan Laskar Kafir yang disaksikan dan didengar langsung oleh para Laskar Islam.

  6. Dalam insiden tersebut terbukti ada Pendukung Ahmadiyah membawa senjata api dan mengancam ke arah Laskar Islam yang berhasil terekam dalam video Laskar Islam. Bahkan terlihat dan terdengar oleh para laskar Islam ada beberapa pendukung Ahmadiyah yang meletuskan senjata api.

  7. Adanya Pendukung Ahmadiyah yang mempersenjatai diri dengan Senjata Api menjadi bukti bahwa aksi mereka bukan untuk damai, tapi memang sengaja ditujukan untuk kerusuhan, dengan sambil mengeksploitasi wanita, anak-anak dan orang cacat yang dijadikan sebagai tameng.

  8. Pendukung Ahmadiyah telah dengan sengaja melibatkan orang-orang non Islam yang tidak sepatutnya ikut campur dalam urusan umat Islam terkait soal Ahmadiyah, sehingga berpotensi untuk memperluas konflik antarumat beragama.

  9. Penolakan Umat Islam terhadap Ahmadiyah dan tuntutan pembubaran Ahmadiyah kepada pemerintah sudah sesuai dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, melalui instrumen hukum Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan, Penodaan dan Penyalahgunaan Agama.

  10. Tidak ada satu pun Organisasi Islam yang membela Ahmadiyah, justru yang menjadi Pembela Ahmadiyah hanyalah LSM-LSM Komprador yang dibiayai pihak asing untuk menghancurkan Islam.

 

Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta di atas, INSIDEN MONAS terjadi akibat provokasi dari pihak pendukung Ahmadiyah yang menamakan dirinya AKK-BB. Maka merekalah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban.

 

Ini semua terjadi akibat kelambanan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk membubarkan aliran sesat Ahmadiyah sesuai Fatwa MUI tahun 2005 dan rekomendasi dari Bakorpakem tahun 2008.

 

Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Presiden dalam rangka untuk meredam konflik yang lebih besar, agar segera mengeluarkan: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES) TENTANG PEMBUBARAN AHMADIYAH.

 

 

Jakarta, 2 Juni 2008

 

KOMANDO LASKAR ISLAM

 

Panglima

 

 

Munarman, SH.

 

Pakar komunikasi Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan, mengatakan, bentrokan antara FPI dan AKKBB adalah efek dari “kekerasan simbolik” yang selama ini terjadi. Aksi-aksi sporadis kalangan liberal–seperti melecehkan MUI dan merendahkan wibawa ulama (ingat pelecehan dan penghinaan Adnan Buyung kepada KH Ma’ruf Amien, tokoh NU dan Ketua MUI di Radio BBC beberapa waktu lalu)–selalu mendapat tempat terhormat di media massa dan TV. “Jadi, sesungguhnya ‘kekerasan simbolik’ itu sudah lama dilakukan kalangan liberal terhadap kalangan Islam yang lain,” ujar Aswar (Hidayatullah.com, 2/6/2008).

Provokasi terus terjadi. Majalah Tempo pada edisi 5-11 Mei 2008 menuduh para ulama dalam MUI lah yang menjadi biang “kekerasan”. “Kecemasan di mana-mana. Ketakutan merajalela. Majelis Ulama Indonesia harus bertanggung jawab atas semua ini.” Di bagian lain Tempo menulis, “Majelis Ulama sudah selayaknya meminta maaf kepada warga Ahmadiyah. Menjatuhkan fatwa sesat pada aliran itu berarti memberikan lampu hijau kepada gerombolan penyerang Ahmadiyah untuk bertindak anarkistis.“ Ingat, pemilik majalah Tempo adalah Goenawan Mohamad yang juga penggiat AKKBB dan Apel Akbar. Kalau bukan provokasi terhadap umat Islam, lantas untuk apa tulisan menghina ulama itu?

Selain provokasi dan “kekerasan” simbolik, ada beberapa keganjilan dalam aksi di Monas. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Winarko mengatakan kepada media massa pada 1 Juni 2008 bahwa AKKBB menurut rencana hanya berdemo di Cempaka Barat, lalu ke depan Kedubes AS, dan berikutnya menuju Bundaran Hotel Indonesia. Di ketiga tempat tersebut polisi sudah menyiapkan pengamanan. Di Monas, mereka tidak meminta pengamanan. ”Tapi, mengapa mereka malah masuk Monas?” ujarnya. Ada keanehan di sini. Selain itu, Juru Bicara Ahmadiyah Mubarik mengatakan, mengaku sudah memperkirakan akan terjadinya insiden tersebut. Namun, dia mengaku enggan untuk membatalkan rencana aksinya (Hidayatullah, 2/6/2008).

Bukankah ini berarti pembiaran terjadinya insiden tersebut? Lebih dari itu, seorang anggota AKKBB tertangkap kamera membawa pistol dalam Insiden Monas. Dalam konferensi KLI diputar sebuah video yang memperlihatkan seorang peserta aksi berkaos putih, dengan sebuah pita merah putih di lengan kirinya, sempat mengeluarkan sebuah senjata api. (Hidayatullah, 2/6/2008). Lebih dari itu, menurut pengakuan peserta dari FPI, juga ada provokasi dari panitia (Detik.com, 3/6/2008).

 

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh KLI adalah karena adanya provokasi dari AKKBB baik pada saat insiden monas maupun profokasi diberbagai media masa

 

  1. Mengalihkan Iu BBM

Penolakan terhadap pemerintah yang menaikkan BBM terjadi dimana-mana. Bentrokan akibat penolakan bbm pun tak dapat dihindarkan, sebagaimana yang terjadi di UNAS dan UKI. Bahkan diisukan akan terjadi tragei mei 2. dari penolakan yang begitu hebatnya diberbagai daerah yang menuntut presiden SBY-JK untuk turun membuat pemerintah kualahan. Ada dugaan bahwa untuk menangulangi arus penolakan BBM diadakan isu tandingan yang diharapkan bisa meredam isu BBM. Dugaan semacam ini berdasarkan keterangan salah seorang anggota JIL Nong Darol Mahmada yang disebarkan dibeberapa milis di internet. Keterangan Nong Darol Mahmada yang dikutip dalam situs http//groups.yahoo.com adalah sebagai berikut

” Untuk menyakinkan tulisan ini, saya perlu memperkenalkan diri dulu, nama Saya adalah Nong Darol Mahmada, saya salah seorang aktivis Jaringan Islam Liberal dan saya aktif di JIL sejak berdirinya JIL. Dalam kesempatan sekarang izinkan saya memberikan kesaksian kepada kawan-kawan sebangsa dan setanah air melalui milis ini kejadian sebenarnya dibalik kejadian yang terjadi di Monas pada tanggal 1 Juni yang lalu.

Perlu kawan-kawan ketahui bersama bahwa aksi ini merupakan aksi yang telah di skenariokan oleh pihak pemerintah untuk mengalihkan isu BBM yang sedang marak ditengah masyarakat. Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Beryakinan (AKK BB) hanya dijadikan kedok saja untuk mencegah agar ajaran Ahmadiyah tidak dibubarkan.

Setelah presiden SBY menaikan harga BBM, kalangan kontributor JIL Goenawan Mohammad, Hamid Basyaib, Rizal Mallarangeng, Denny JA, Nasaruddin Umar melakukan pertemuan secara diam-diam di kediaman SBY di Cikeas, Bogor. Hal ini mereka bisa akses langsung kedalam berkat orang dalam yaitu Andi Malarangeng yang notabene kakak kandung dari Rizal Mallarangeng.

Dalam pertemuan ini membahas isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aksi demo-demo yang dilakukan adek-adek mahasiswa. Lalu SBY selaku presiden dan kepala pemerintah meminta kalangan JIL mengalihkan isu yang sedang berkembang di masyarakat dengan isu lain. Rizal M, yang merupakan pemuda JIL yang cerdas memberikan usul bagaimana isu kenaikan BBM yang sekarang ini diupayakan diganti dengan isu membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dengan mengangkat isu pembubaran ajaran Ahmadiyah. Karena selama ini JIL selalu mendapatkan perlakuan keras dari FPI.

Lalu setelah mendapatkan ‘restu’ dari presiden Goenawan Mohammad, Hamid Basyaib dan Rizal Mallarangeng datang ke markas JIL di Jl. Utan Kayu No. 68 H Utan Kayu. Di Kedai Tempo mereka membahas bagaimana membuat skenario agar anggota FPI bisa melakukan tindakan anarkis dan perusakan yang membuat masyarakat tidak simpati lagi dengan FPI. Lalu setelah melakukan diskusi selama 3 jam, ketiga kontributor JIL itu akhirnya berhasil membuat skenario yang bagus, dengan memanfaatkan momentum kelahiran Pancasila pada tanggal 1 Juni, mereka akan membuat semacam aksi simpatik (damai) dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan. Aksi ini dilakukan di Monas, yang mana para peserta yang hadir sudah disetting sedemikian rupa agar anggota FPI turut
datang dan membubarkan asyik tersebut. Mereka sangat paham betul, bahwa massa FPI sangat mudah sekali untuk dipancing agar melakukan kekerasan dan pengerusakan.

Setelah membuat skenario tersebut lalu Goenawan Mohammad, menghubungi SBY melalui ponselnya, setelah mendengar penjelasan dari Goenawan Mohammad secara terperinci, akhirnya presiden menyetujui aksi
tersebut dan akan mentrasferkan dananya sebesar 10 miliard rupiah untuk melancarkan aksi tersebut. Malam sebelum kejadian, beberapa pentolan JIL berkumpul di markas JIL, termasuk saya sendiri. Waktu itu yang hadir sangat ramai sekali dan sedang membahas persiapan untuk aksi besok pagi. Dari beberapa kawan-kawan yang diberikan tugas juga sudah selesai menjalankan tugasnya seperti mengundang kalangan pers media cetak dan media elektronik untuk hadir di acara tersebut. Orang-orang Ahmadiyah pun bersedia mengerahkan beberapa massanya untuk menghadiri aksi damai besok. Begitu juga dengan FPI, sudah dikontak melalui SMS membuat isu kalau besok jamaah Ahmadiyah, akan menggelar aksi damai di silang damai.

Saya tidak tahu bagaimana persiapan dari FPI untuk merespon issue tersebut, tetapi nyatanya besok pagi ketika aksi damai itu sedang berlangsung dengan membawa nama AKKBB FPI datang dengan belasan truk dan ratusan anggotanya melakukan pemukulan kepada anggota aksi tersebut. Yang akhirnya terjadi aksi kekerasan tersebut. Hal ini yang diketahui dikalangan anggota FPI adalah aksi tersebut adalah aksi yang dilakukan umat Ahmadiyah sehingga secara kasar dan memaksa membubarkan aksi tersebut.

Dari pemaparan dalam tulisan saya disini harus kawan-kawan milis
ketahui bahwa,
1. Bahwa aksi kekerasan yang terjadi di Monas itu merupakan suatu skenario yang dilakukan pemerintah dan pihak JIL untuk mengalihkan isu BBM.
2. Aksi yang terjadi di Monas itu, JIL ingin FPI dibubarkan karena selama ini FPI merupakan yang menjadi sandungan kalau JIL melakukan aksi.
3. Dari jamaah Ahmadiyah dengan aksi ini, diharapkan mendapatkan simpati dari masyarakat Indonesia agar organisasi ini tidak jadi dibubarkan.
4. Kalangan petinggi JIL telah sekian kalinya, mendapatkan keuntungan untuk memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada.

Demikian tulisan ini saya buat dengan sebenarnya, karena hal ini yang membuat saya selalu merasa bersalah dan berdosa telah bersama-sama dengan kawan-kawan JIL melakukan pemutaran balikan fakta. Saya harap kawan-kawan setanah air dan sebangsa mau menyebarkan email kekawan-kawan sekalian. Terima kasih.
Salam

Nong Darol Mahmada

 

  1. Konspirasi Asing dalam Memecah Belah Umat Islam

Adanya politik adu domba di balik insiden Monas semakin menguat Upaya adu domba yang konflik horisontal ini tidak bisa dilepaskan dari grand-strategi negara-negara Imperialis untuk menghancurkan umat Islam dan kekuatan Islam. Untuk itu, negara-negara Imperialis seperti AS memanfaatkan LSM-LSM komprador yang menjadi kaki tangannya untuk memprovokasi konflik.

Campur tangan asing tampak dari kecaman kedubes AS terhadap insiden Monas. Kedubes AS di Indonesia mengeluarkan siaran pers yang mengutuk aksi kekerasan oleh FPI. AS menilai, aksi itu berdampak serius bagi kebebasan beragama dan dapat menimbulkan masalah keamanan. Namun, pernyataan Kedubes AS itu dinilai anggota Fraksi PKS di DPR, Soeripto, sebagai bentuk campur tangan AS dalam masalah dalam negeri. ”Itu tidak etis. Bahasa kasarnya intervensi. Seakan-akan pemerintah kita yang lemah,” katanya.

Grands strategi ini bisa terlihat dengan jelas dari rekomendasi Rand Corporation yang merupakan think-thank neo-conservative AS yang banyak mendukung kebijakan Gedung Putih. Dalam rekomendasi Cheryl Benard dari Rand Corporation yang berjudul CIVIL DEMOCRATIC ISLAM , PARTNERS ,RESOURCES, AND STRATEGIES secara detil diungkap upaya untuk memecah belah umat Islam.

Langkah pertama adalah dengan melakukan klasifikasi terhadap umat Islam berdasarkan kecendrungan dan sikap politik mereka terhadap Barat dan nilai-nilai Demokrasi.
Pertama : Kelompok Fundamentalis : menolak nilai-nilai demokrasi dan kebudayaan Barat kontemporer. Mereka menginginkan sebuah negara otoriter yang puritan yang akan dapat menerapkan Hukum Islam yang ekstrem dan moralitas. Mereka bersedia memakai penemuan dan teknologi modern untuk mencapai tujuan mereka.
Kedua : Kelompok Tradisionalis : ingin suatu masyarakat yang konservatif. Mereka mencurigai modernitas, inovasi, dan perubahan.
Ketiga : Kelompok Modernis : ingin Dunia Islam menjadi bagian modernitas global. Mereka ingin memodernkan dan mereformasi Islam dan menyesuaikannya dengan zaman.
Keempat : Kelompok Sekularis : ingin Dunia Islam untuk dapat menerima pemisahan antara agama dan negaradengan cara seperti yang dilakukan negara-negara demokrasi in

Setelah membagi-bagi umat Islam atas empat kelompok itu, langkah berikutnya yang penting yang direkomendasi Rand Corporation adalah politik belah bambu. Mendukung satu pihak dan menjatuhkan pihak lain, berikutnya membentrokkan antar kelompok tersebut. Upaya itu tampak jelas dari upaya membentrokkan antara NU yang dikenal tradisionalis dengan ormas Islam yang Barat sering disebut Fundamentalis seperti FPI, HTI, atau MMI. Hal ini dirancang sangat detil. Berikut langkah-langkahnya :

Pertama : Support the modernists first (mendukung kelompok Modernis)

  • Menerbitkan dan mengedarkan karya-karya mereka dengan biaya yang disubsidi.

  • Mendorong mereka untuk menulis bagi audiens massa dan bagi kaum muda.

  • Memperkenalkan pandangan-pandangan mereka dalam kurikulum pendidikan Islam.

  • Memberikan mereka suatu platform publik

  • Menyediakan bagi mereka opini dan penilaian pada pertanyaan-pertanyaan yang fundamental dari interpretasi agama bagi audiensi massa dalam persaingan mereka dengan kaum fundamentalis dan tradisionalis, yang memiliki Web sites, dengan menerbitkan dan menyebarkan pandangan-pandangan mereka dari rumah-rumah, sekolah-sekolah, lembaga-lembaga, dan sarana yang lainnya.

  • Memposisikan sekularisme dan modernisme sebagai sebuah pilihan “counterculture” bagi kaum muda Islam yang tidak puas.

  • Memfasilitasi dan mendorong kesadaran akan sejarah pra-Islam dan non-Islam dan budayannya, di media dan di kurikulum dari negara-negara yang relevan.

  • Membantu dalam membangun organisasi-organisasi sipil yang independent, untuk
    Mempromosikan kebudayaan sipil (civic culture) dan memberikan ruang bagi rakyat biasa untuk mendidik diri mereka sendiri mengenai proses politik dan mengutarakan pandangan-pandangan mereka.

 

Kedua, Support the traditionalists against the fundamentalists : Mendukung kaum tradisionalis dalam menentang kaum fundamentalis. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain :

  • Menerbitkan kritik-kritik kaum tradisionalis atas kekerasan dan ekstrimisme yang dilakukan kaum fundamentalis; mendorong perbedaan antara kaum tradisionalis dan fundamentalis.

  • Mencegah aliansi antara kaum tradisionalis dan kaum fundamentalis.

  • Mendorong kerja sama antara kaum modernis dan kaum tradisionalis yang lebih dekat dengan Kaum modernis.

  • Jika memungkinkan, didik kaum tradisionalis untuk mempersiapkan diri mereka
    untuk mampu melakukan debat dengan kaum fundamentalis. Kaum fundamentalis
    secara retorika seringkali lebih superior, sementara kaum tradisionalis melakukan praktek politik ”Islam pinggiran” yang kabur . Di tempat-tempat seperti di Asia Tengah, mereka mungkin perlu untuk dididik dan dilatih dalam Islam ortodoks untuk mampu mempertahankan pandangan mereka.

  • Menambah kehadiran dan profil kaum modernis pada lembaga-lembaga tradisionalis.

  • Melakukan diskriminasi antara sektor-sektor tradisionalisme yang berbeda. Mendorong orang-orang dengan ketertarikan yang lebih besar atas modernisme, seperti pada Mazhab Hanafi, lawan yang lainnya. Mendorong mereka untuk membuat isu opini-opini agama dan mempopulerkan hal itu untuk memperlemah otoritas dari penguasa yang terinspirasi oleh paham Wahhabi yang terbelakang. Hal ini berkaitan dengan pendanaan. Uang dari Wahhabi diberikan untuk mendukung Mazhab Hambali yang konservatif. Hal ini juga berkaitan dengan pengetahuan. Bagian dari Dunia Islam yang lebih terbelakang tidak sadar akan kemajuan penerapan dan tafsir dari Hukum Islam.

  • Mendorong popularitas dan penerimaan atas Sufisme

 

Ketiga, Confront and oppose the fundamentalists : Mengkonfrontir dan menentang kaum fundamentalis. Langkah-langkahnya antara lain :

  • Menentang tafsir mereka atas Islam dan menunjukkan ketidak akuratannya.

  • Mengungkap keterkaitan mereka dengan kelompok-kelompok dan aktivitas-aktiviats illegal.

  • Mengumumkan konsekuensi dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan.

  • Menunjukkan ketidak mampuan mereka untuk memerintah, untuk mendapatkan perkembangan positif atas negara-negara mereka dan komunitas-komunitas mereka.

  • Mengamanatkan pesan-pesan ini kepada kaum muda, masyarakat tradisionalis yang alim, kepada minoritas kaum muslimin di Barat, dan kepada wanita.

  • Mencegah menunjukkan rasa hormat dan pujian akan perbuatan kekerasan dari kaum Fundamentalis, ekstrimis dan teroris. Kucilkan mereka sebagai pengganggu dan pengecut, bukan sebagai pahlawan.

  • Mendorong para wartawan untuk memeriksa isu-isu korupsi, kemunafikan, dan tidak bermoralnya lingkaran kaum fundamentalis dan kaum teroris.

  • Mendorong perpecahan antara kaum fundamentalis.

Keempat, Secara selektif mendukung kaum sekuler :

  • Mendorong pengakuan fundamentalisme sebagai suatu musuh bersama, mematahkan aliansi dengan kekuatan-kekuatan anti Amerika berdasarkan hal-hal seperti nasionalisme dan ideology kiri.

  • Mendorong ide bahwa agama dan Negara juga dapat dipisahkan dalam Islam dan bahwa Hal ini tidak membahayakan keimanan tapi malah akan memperkuatnya. Pendekatan manapun atau kombinasi pendekatan manapun yang diambil, kami sarankan bahwa hal itu dilakukan dengan sengaja dan secara hati-hati, dengan mengetahui beban simbolis dari isu-isu yang pasti; konsekuensi dari penyesuaian ini bagi pelaku-pelaku Islam lain, termasuk resiko mengancam atau mencemari kelompok-kelompok atau orang-orang yang sedang kita berusahah bantu; dan kesempatan biaya-biaya dan konsekuensi afiliasi yang tidak diinginkan dan pengawasan yang tampaknya pas buat mereka dalam jangka pendek.(swaramuslim.net 04/06/2008)

 

Jika kita mencermati kondisi umat Islam di Indonesia akan sangat cocok dengan strategi pemecah belahan Umat Islam yang tertulis dalam Civil Democratic Islam , Partners ,Resources, And Strategies. Beberapa indikasi keterlibatan asing dalam pemecah belahan umat diantaranya (contoh kasus kerusuhan monas)

Pertama : Dua hari setelah terjadi insiden Monas, kedutaan Besar AS di Indonesia mengeluarkan siaran pers yang mengutuk aksi kekerasan oleh FPI. ’This type of violent behavior has serious repercussions for freedom of religion and association in Indonesia, and raises security concerns (The Jakarta Pos, 3/6/2008).

Secara politis pernyataan resmi pemerintah AS menunjukkan adanya campur tangan AS terhadap urusan dalam negeri. Tidak ada warga AS yang terluka, bahkan tidak ada kaitan sama sekali insiden tersebut dengan AS. Lalu kenapa AS dengan sigap mengeluarkan pernyataan yang mengecam pelaku kekerasan tersebut?

Kedua : Kedutaan besar Amerika di Indonesia, John Heffren, menjenguk dan memberikan bantuan korban luka insiden Monas dari AKKBB di RSPAD Gatot subroto pada 6 juni 2008.

Muncul pertanyaan, mengapa ketika terjadi bentrokan fisik yang terjadi akibat kisruh pilkada di maluku utara, AS tidak mengeluarkan siaran pers atau menjenguk? Ketika kampus UNAS diserbu banyak yang terluka dan kampus hancur, mengapa AS tidak melakukan hal yang serupa? Bukankah sama-sama terjadi kekerasan? Mengapa hanya pada insiden Monas saja kutukan? Ini menunjukkan memang ada hubungan antara AS dan AKKBB (kelompok sekuler)

Bukti-bukti lain bahwa yang membenarkan konspirasi yang sesuai dengan buku Civil Democratic Islam , Partners ,Resources, And Strategies. Dukungan barat terhadap tokoh-tokoh sekuler liberal Islam dengan memberikan penghargaan. Seperti Goenawan Muhammad pernah mendapatkan penghargaan dari David Prize yang diselenggarakan Universitas Tel Avivi (TAU), Israel. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) beberapa waktu yang lalu terbang ke Amerika Serikat memenuhi undangan Shimon Wiesenthal Center (SWC) untuk menerima Medal of Valor, Medali Keberanian.

Selain itu juga konspirasi media dalam menyudutkan kelompok ”Islam Fundamentalis” juga sering terjadi. Pemberitaan-pemberitaan kekerasan yang dilakukan kelompok ”Islam Fundamentalis” diberitakan secara berlebihan. Media tidak menitik beratkan pemberitaan terhadap apa yang terjadi dibalik kekerasan tersebut. Sebagai contoh (selain insiden monas yang telah kami paparkan di atas) kekerasan yang dilakukan FPI terhadap tempat-tempak maksiyat (seperti tempat minuman keras,lokalisasi, dll). Media hanya menampilkan/memberitakan saat masa FPI melakukan pemukulan dsb. Berikut keterangan Habib Riziq

Jika ada informasi yang menyebutkan di suatu tempat ada lokasi yang tidak beres, maka kami biasanya mengirim intelijen kami yang terdiri dari beberapa orang untuk menggali informasi yang valid. Jika benar itu tempat yang tidak beres, maka ada dua pengelompokkan yang FPI lihat. Jika tempat maksiat itu didukung warga sekitar dalam arti banyak warga sekitar yang mencari nafkah di sana dan menggantungkan hidupnya di sana, maka kami kirim ustadz untuk memberi pencerahan. Ini sisi amar ma’ruf FPI. Kami mendirikan pengajian dan sebagainya.”

“Namun jika tempat maksiat itu ternyata meresahkan warga sekitar, dan banyak yang dilindungi oleh preman terorganisir atau malah ada oknum aparat yang ikut melindungi, maka kami biasanya melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian agar polisi bisa bersifat pro-aktif. Jika sampai waktu yang kami minta belum ada tindakan apa pun juga dari kepolisian, kami melayangkan surat kembali mendesak agar aparat segera turun tangan. Ini kami lakukan sampai tiga kali. Namun jika aparat ternyata diam terus, tidak menunjukkan itikad baik untuk menyikat kemaksiatan, maka FPI pun segera mengirim surat pemberitahuan bahwa FPI akan mengirim laskarnya ke tempat tersebut untuk membantu tugas kepolisian. Ini semata-mata kami lakukan karena polisi tidak bertindak,

Kami membantu tugas kepolisian. Ini patut diberi tekanan. Karena polisi terlalu sibuk sehingga tempat maksiat tersebut tetap berjalan dengan aman dalam meracuni masyarakat, maka laskar kami yang turun. Selain memberi surat kepada polisi, kami pun melayangkan surat pemberitahuan berlapis-lapis kepada pengeloal tempat kemaksiatan itu, dan biasanya mereka membandel karena menganggap polisi saja tidak berani membereskannya, apalagi FPI. Tapi sekali lagi saya tekankan. FPI berjuang untuk menegakkan agama Allah, jadi kami tidak kenal takut terhadap segala kemaksiatan. Mereka yang berada di jalan setan saja berani, masak kami yang berjaung di jalan Allah harus takut?”

Sisi inilah yang jarang diekspos media massa sehingga masyarakat banyak tahunya kami ini organisasi anarkis. Padahal kami telah melakukan berlapis-lapis peringatan, bahkan berkoordinasi dengan kepolisian dan sebagainya,” (hepyes.wordpress.com)

 

Peranan media dalam membentuk opini di tengah-tengah masyarakat sangatlah berpengaruh. Dengan pemberitaan media terhadap suatu peristiwa dituntut seobyektif dan seadil mungkin, sehingga masyarakat bisa bersikap dengan benar. Jika kekerasan yang dilakukan kelompok ”Islam Fundamentalis” diekspos besar besaran, sehingga kecaman dan tuntutan pembubaran kelompok Islam tertentu bermunculan, seharusnya mengekspos besar-besaran kerusuhan yang terjadi akibat pilkada (contoh yang terjadi di Tuban, maluku utara), kerusuhan antar sporter sepak bola, kerusuhan akibat naiknya BBM/TDL, dan tokoh-tokoh (termasuk media) juga harus mengecam dan menuntut pembubaran KPU, PSSI, dan Pemerintah, karena merekalah peyebab terjadinya kerusuhan.

BAB III

PENUTUP

 

Umat Islam benar-benar telah dihadapkan pada cobaan yang besar. Mulai dari kebijakan Pemerintah menaikkan BBM. Sampai Dengan Politik Adu Domba Ala Rand Corporation Yang Berjudul Civil Democratic Islam , Partners ,Resources, And Strategies. Terbukti antar umat Islam terjadi bentrok yang tidak bisa dihindarkan. Kelompok sekuler yang didukung pemerintah dan barat, menyerang (kekerasan simbolik) elemen umat “Islam Fundamentalis”. Media pun mendukung propaganda-propaganda kaum sekuler tersebut. Insiden Monas sesungguhnya adalah percikan dari benturan antara arus sekuler dan Islam. Isu Ahmadiyah hanyalah case (kasus) yang mendorong kelompok sekular liberal untuk bergerak memberikan reaksi. Sebelumnya sudah ada beberapa kejadian terkait hal ini. Pertama: pertentangan dalam isu Rancangan Undang-Undang Pornografi Pornoaksi (RUU APP). Ketika umat Islam mendukung disahkannya RUU APP menjadi undang-undang, kaum liberal justru menentangnya. Hingga kini tidak jelas bagaimana nasib RUU APP tersebut.

Kedua: terkait liberalisasi dalam ekonomi. Pada tahun 2005 beberapa tokoh utama AKKBB masuk dalam daftar nama-nama yang mendukung kenaikan bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 100 persen itu. Di tengah rakyat bersama organisasi-organisasi Islam menentang kenaikan BBM dan liberalisasi Minyak dan gas, mereka justru mendukungnya.

Ketiga: ketika MUI dalam Musyawarah Nasional-nya mengharamkan sekularisme, pluralisme dan liberalisme, ormas-ormas Islam mendukung fatwa tersebut. Sebaliknya, kaum sekular menentangnya.

Keempat: Pada saat mayoritas umat Islam menuntut pembubaran Ahmadiyah karena menyimpang dari Islam, kaum sekular, dengan menggerakkan AKKBB, justru mendukung keberadaannya. Sekalipun telah jelas bahwa masalah Ahmadiyah adalah masalah penodaan dan penistaan agama Islam, tetap saja isu yang diusung adalah kebebasan beragama.

Setelah terjadinya Insiden Monas, dengan memanfaatkan media massa cetak dan elektronik, mereka melakukan penyesatan opini bahwa telah terjadi penyerangan terhadap massa AKKBB oleh massa FPI dan telah timbul korban di antaranya anak-anak, perempuan, orang cacat dan kyai. Padahal faktanya tidak terjadi sama sekali penyerangan terhadap anak-anak, perempuan dan orang cacat itu. Bahkan isu beralih seakan menjadi pertentangan antara FPI dengan kaum Nahdliyin (NU). Untungnya, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi segera menyatakan bahwa NU tidak terlibat dalam Insiden Monas itu sehingga pertentangan tidak berlanjut.

Anehnya, Insiden Monas telah mengundang reaksi internasional. PBB sampai harus mengirim surat khusus untuk mempertanyakan insiden tersebut. Kedutaan AS juga memberikan reaksi khusus dengan mengunjungi korban dan membuat konferensi pers khusus. Hal semacam ini tampaknya memang dikehendaki oleh kelompok liberal. Bahkan boleh jadi, sebagaimana disinyalir beberapa kalangan, Insiden Monas memang direkayasa pihak asing dengan memanfaat kelompok tersebut.

Jadi, apa yang tengah terjadi adalah pertarungan antara Islam dengan sekularisme.

Daftar Pustaka

 

Hidayati Nurul, Hasyim Ancam Profokator Yang Kompori Nu Dalam Konflik FPI, http//www.detiknews.com (online), diakses tanggal 17 juni 2008

Pelajaran Berharga dai insiden Monas( 2), http//www.hidayatullah.com (online), diakses tanggal 17 juni 2008

Kekerasan Simbolik jauh lebih menyakitkan, http//www.hidayatullah.com (online), diakses tanggal 17 juni 2008

Pernyataan Sikap Komando Laskar Islam. http//sabili.co.id (online), diakses tanggal 17 juni 2008

Yunita Ken, Pimred tempo : Tak Ada Yang Salah dari Pemberitaan Ahmadiyah, http//www.detiknews.com (online), diakses tanggal 17 juni 2008

Pelajaran Berharga dai insiden Monas( 1), http//www.hidayatullah.com (online), diakses tanggal 17 juni 2008

Dharmastuti, H, Disebut Laskar Setan, FPI Polisikan AKKBB http//www.detiknews.com (online), diakses tanggal 17 juni 2008

Fw: [ikpmamesir] Fwd: _Keluarga Attaqwa _tragedi monas. Apa yang seb, http://groups.yahoo.com (online), diakses tanggal 17 juni 2008

Insiden Monas Dan Pecah Belah Ala Rand Corporation, http//swaramuslim.net (online), diakses tanggal 17 juni 2008

U.S. embassy condemns Monas violence, http://www.thejakartapost.com (online), diakses tanggal 17 juni 2008

Sisi Yang Tidak Diekspos Media Tentang FPI, http://hepyes.wordpress.com (online), diakses tanggal 17 juni 2008

 


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.